Mendagri soal dana Rp 1 T: Kalau parpol terbukti korupsi dibubarkan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan sengaja menghembuskan wacana pembiayaan partai politik dari APBN sebesar Rp 1 triliun per tahun. Wacana tersebut baru dikaji lebih lanjut setelah pemilu 2019.
"Itu kan masih kita lempar dulu, tunggu 2019 dulu, anggaran pemerintahnya gimana. Cukup atau tidak untuk infrastruktur, kalau sudah sejahtera seperti Jerman atau Australia semua mendanai partai, jumlah itu relatif. Misalnya Rp 1 triliun siap enggak partai itu enggak korupsi," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3).
Tjahjo sengaja terus menampung berbagai pro dan kontra soal wacana setiap partai menerima Rp 1 triliun dari APBN tersebut. Ada pun maksud dan tujuannya adalah agar partai politik tidak melakukan praktik-praktik korupsi.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Prabowo tidak mau pilih Menteri Keuangan dari partai? 'Saya rasa Pak Prabowo juga akan mempertimbangkan itu. Artinya dia tidak akan ambil orang sembarangan. Tidak akan ambil orang partai, saya pikir itu. Lebih merupakan harapan,' kata Faisal.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa itu Coklit Pemilu? Coklit pemilu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian pemilihan umum bagi daftar pemilih tetap. Melalui kegiatan coklit, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Siap enggak kalau partai terindikasi korupsi dipotong tidak ikut pemilu kan semua persyaratan harus clear, seperti Jerman dan Australia didanai dan transparan," terangnya.
Soal besaran dana yang diberikan kepada parpol, kata Tjahjo, tidak harus Rp 1 triliun. Tetapi yang jelas diperlukan jaminan yang pasti bila partai-partai dibiayai negara tidak akan melakukan korupsi.
"Kalau korupsi bisa dibubarkan partai itu. Soal jumlahnya seperti itu bisa dibagi, yaitu partai yang ikut pemilu, jumlah berapa sesuai suara partai. Kita sudah ketemu dengan menteri keuangan beliau sepakat tapi soal jumlah lihat anggaran dulu," jelasnya.
Ketika ditanya apakah soal dana partai politik ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Tjahjo geleng-geleng kepala. Realisasi itu menunggu pemilu serentak 2019.
"Oh belum, kan masih menunggu hasil pemilu 2019. Menunggu pemilu serentak dulu," tandasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komarudin meminta kepada Pj yang ingin menjadi tim sukses salah satu palson untuk silakan keluar
Baca SelengkapnyaPaloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaDia menjadi salah satu dari 20 orang yang berhasil lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaSurya Paloh meminta Syahrul untuk mundur dari menteri pertanian
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, bodoh kalau seorang ketua umum akan membubarkan partai akibat kader bermasalah.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi berjanji di hadapan rakyat.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca Selengkapnya