Mendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Melebihi 50 Orang Saat Natal dan Tahun Baru
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang saat Natal hingga pergantian Tahun Baru 2022. Perayaan tahun baru yang menyebabkan keramaian dilarang.
"Intinya dalam masa Nataru ini yang paling utama tidak boleh ada kerumunan melebihi 50 orang. Tidak ada perayaan-perayaan tahun baru segala macam itu yang kerumunan," ujar Tito di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12).
Selain itu, kegiatan seni olahraga selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 digelar tanpa penonton. Penerapan Aplikasi PeduliLindungi juga harus diterapkan.
-
Bagaimana acara tersebut? Acara gender reveal diadakan serentak dengan ulang tahun Michael di Bali, yang membuat momen tersebut sangat menarik.
-
Kenapa aktif bergerak tanpa olahraga penting? Namun, kita semua tahu bahwa bergerak aktif penting untuk kesehatan tubuh dan pikiran.
-
Kenapa olahraga penting di tengah kesibukan? Olahraga bisa memberikan banyak manfaat bagi tubuh dan pikiran, seperti mencegah penyakit, mengendalikan berat badan, meningkatkan suasana hati, dan meningkatkan kinerja.
-
Bagaimana menjaga kesehatan tanpa olahraga? Artikel ini akan membahas berbagai strategi sederhana dan efektif untuk tetap aktif tanpa perlu menjalani sesi olahraga yang terstruktur.
-
Acara apa yang baru saja diselenggarakan? Fadia dan suaminya, Ashraff Abu, baru saja menikahkan putri mereka yang juga cucu A Rafiq dalam sebuah acara resepsi yang mewah.
-
Kapan olahraga perlu dilakukan? Aktivitas fisik teratur dan terukur berarti melakukannya sebanyak 3-5 kali dengan durasi minimal 150 menit per minggu.
"Kemudian mal restoran kalau ga salah tempat wisata juga 75 persen. Tapi penerapan peduli lindungi. Bukan hanya penerapan, ditegakkan," jelasnya.
Meski begitu, penyekatan pada masa Nataru tidak diberlakukan. Masyarakat tetap diperbolehkan berpergian dengan syarat sudah vaksinasi.
"Yang vaksin dua kali boleh jalan, yang belum vaksin, jangan jalan lah," ujar mantan Kapolri ini.
PPKM Level 3 Dibatalkan
Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
Luhut menambahakan, keputusan terkait didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Pemerintah juga terus gencar melakukan vaksinasi lansia yang hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," yakin Luhut.
Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Oleh karena itu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
"Tetapi anak-anak dapat melakukan perjalanan, dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tandas Luhut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaPatroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca SelengkapnyaPeniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaOperasi Lilin ini digelar selama 12 hari bersamaan dengan pengamanan masa kampanye Pilpres dan Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya