Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri tak keberatan jika Demokrat ajukan uji materi UU Pemilu

Mendagri tak keberatan jika Demokrat ajukan uji materi UU Pemilu Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan dan Didi Irawadi mengunjungi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kunjungan itu guna melakukan konsultasi terkait uji materiil (judicial review) Undang-Undang (UU)Pemilu yang baru disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Mendengar adanya kunjungan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak masalah jika Demokrat nantinya juga akan melakukan proses gugatan uji materiil untuk Undang-Undang Pemilu. Dia justu mengingatkan bahwa dulu Partai Demokrat dulu juga sempat setuju dengan ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen.

"Ya enggak ada masalah, enggak ada masalah silakan aja. Tolong dibukalah filenya, dulu waktu Demokrat memimpin juga setuju kok 20 persen," kata Tjahjo seraya tersenyum pada awak media di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya diketahui, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan bahwa Demokrat sudah siap untuk membawa putusan UU Pemilu ke proses uji materiil di MK. Dia mengaku kedatangannya hari ini hanya untuk melakukan komunikasi lebih lanjut terkait rencana permohonan tersebut.

"Kami sudah siap betul maju ke Mahkamah Konstitusi dan substansinya sudah kami siapkan dari partai. Siang hari ini untuk berkomunikasi saja," ujar Sekretaris Jenderal partai Demokrat, Hinca Pandjaitan di MK Selasa (2/8).

Hinca menegaskan kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi tidak luput dari presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Namun demikian, dia belum menyampaikan pasal-pasal yang akan diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu.

Mengingat, Mahkamah Konstitusi pernah memutus sebuah uji materi dengan nomor putusan 20/PUU-V/2007 tanggal 17 Desember 2007, ataupun mengenai etika politik yang ikut menyetujui terbentuknya suatu undang undang yang sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tertanggal 18 Februari 2009.

Dari putusan tersebut, mengatur tentang partai politik yang terlibat dalam suatu pembahasan undang-undang tidak memiliki legal standing dalam pengajuan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY
PK Moeldoko Ditolak MA, Demokrat Jateng Tegaskan Solid di Belakang AHY

Demokrat Jateng menilai keputusan MA menolak PK Moeldoko sudah tepat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: AHY Tak Tertarik Bahas Hak Angket: Suara Prabowo Berjarak, Tak Perlu Diributkan!
VIDEO: AHY Tak Tertarik Bahas Hak Angket: Suara Prabowo Berjarak, Tak Perlu Diributkan!

AHY mengaku tidak tertarik dengan hak angket karena Pemilu sudah berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Reaksi KIM Plus Usai MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Keputusan MK tersebut disambut pelbagai partai politik tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
AHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket
AHY Sarankan Parpol Lebih Baik Rekonsiliasi daripada Gulirkan Hak Angket

Menurut AHY, pertempuran politik menyisakan orang kecewa dan marah

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%
PSI Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20%

PSI tidak menanggapi lebih lanjut terkait sikapnya ke depan dalam Pilpres.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi
TPN Ganjar-Mahfud: Ada Framing Seolah-olah Hak Angket Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

TPN Ganjar-Mahfud menegaskan hak angket sudah menjadi bagian dari sejarah Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden SBY.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya
DPR Usul Kriteria Tambahan Capres usai Presidential Threshold Dihapus: Nyalon Hansip Saja Ada Syaratnya

Anggota DPR mengingatkan perlu ada kriteria dan syarat khusus bagi tokoh-tokoh yang diusung sebagai Capres tersebut setelah presidential threshold dihapus.

Baca Selengkapnya
AHY Akui Sudah Ada Pembahasan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
AHY Akui Sudah Ada Pembahasan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

AHY pun tidak khawatir soal jatah menteri Demokrat berkurang atau tidak.

Baca Selengkapnya
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna
MA Tolak PK Moeldoko, AHY Apresiasi dan Terima Kasih ke Mahfud dan Yasonna

Kubu Moeldoko menerima Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat ditolak Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya