Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tegaskan DPRD Tak Bisa Tolak Calon Wagub DKI dari Partai Pengusung

Mendagri Tegaskan DPRD Tak Bisa Tolak Calon Wagub DKI dari Partai Pengusung Mendagri Tjahjo Kumolo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara mengenai proses pengisian wakil gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Tjahjo menyebut DPRD DKI tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap dua nama yang telah diusulkan oleh partai pengusung.

"Karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7).

Dia menjelaskan pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan bila salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang, atau mengundurkan diri.

Orang lain juga bertanya?

Tjahjo menyebut tugas anggota DPRD memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh partai pengusung berdasarkan Pasal 22 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib DPRD.

"Sehingga DPRD mengembalikan ke partai politik pengusung agar digenapkan kembali," ucapnya.

Selain itu, Tjahjo menyatakan dalam rapat paripurna pemilihan wakil kepala daerah yang tidak memenuhi quorum dapat dilakukan penundaan sampai dua kali.

Dia menyebut hal tersebut berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Tjahjo.

Akan tetapi, kata dia, bila setelah dua kali penundaan belum quorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya.

Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno. Keduanya yakni, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Saat ini di DPRD masih proses penyusunan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik mengatakan, partainya akan mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta jika paripurna tidak menyetujui dua calon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kalau Gerindra kan banyak kadernya. Kapan dicalonin juga sudah siap," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran
FX Rudy Pastikan Keberlangasungan Pemerintahan Gibran

Rudy juga memastikan jika PDIP tidak akan berubah haluan menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
10 Anggota DPRD DKI Bakal Diganti, Ini Penyebabnya
10 Anggota DPRD DKI Bakal Diganti, Ini Penyebabnya

Ada yang mundur karena ingin melanjutkan study di luar negeri, namun mayoritas bukan itu.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta

Fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.

Baca Selengkapnya
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU
4 Anggota DPRD Kota Batu Tetap Dilantik walau Ikut Pilkada, Mundur Setelah Penetapan KPU

Keempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).

Baca Selengkapnya
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta
DPR Bikin Aturan Baru Abaikan Putusan MK, PDIP Tetap akan Daftarkan Anies di Pilkada Jakarta

PDIP akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai
Ketua DPRD Enggak Bisa Berbuat Apa-Apa Terkait Cinta Mega: Saya Petugas Partai

Cinta Mega yang ketahuan diduga main judi slot masih berstatus anggota dewan.

Baca Selengkapnya
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat
PDIP: Ada 11 Kader yang Disidang Mahkamah Partai, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

Komaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya