Mendagri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Paslon yang Melanggar Aturan Pilkada
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon (paslon) yang melakukan pelanggaran pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Tito mengatakan, pelanggaran yang dilakukan selama 25 hari masa kampanye cukup beragam. Mulai dari masalah netralitas hingga membuat kerumunan massa.
Pihaknya mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang. Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon.
"Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7 persen, jadi kurang dari 3 persen. Artinya, relatif kecil tapi bukan berarti ditoleransi," kata Tito dalam keterangan tertulis, Selasa, (20/10).
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Apa arti dari '70 persen' dalam konteks ini? Menghitung 70 Persen dari 3 Juta Sebelumnya Anda harus ketahui dulu, sen berarti 100, sedangkan persen berarti perseratus. Misalnya, 70 persen sama dengan 70/100, biasanya Anda akan menjumpai dengan tulisan 70%. Ada pula 100 persen atau 100/100, nah kalau yang ini nilainya sama dengan 1.
-
Apa itu proporsi? Proporsi adalah perbandingan, bagian, dan perimbangan.
-
Estimasi adalah apa? Estimasi adalah proses perkiraan atau perhitungan yang dilakukan untuk mendapatkan angka atau nilai perkiraan dari suatu hal.
-
Mengapa menghitung persen penting? Persen penting karena dapat digunakan untuk mengukur dan membandingkan berbagai hal dalam kehidupan sehari-hari, seperti diskon, pajak, bunga, laba, rugi, dan lain-lain.
-
Dimana 'berapa' digunakan? Kata tanya 'Berapa' digunakan untuk menanyakan jumlah, ukuran, atau skala suatu hal.
Tito menyebut, berbagai pelanggaran tersebut sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Di samping itu,Tito juga berharap pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Dia meminta ketegasan dan komitmen dari KPU-Bawaslu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian (agar) ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional," tandas Tito.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaSelisih rekapitulasi KPU dan quick count SMRC pemilihan legislatif hanya 0,2 persen. Sementara Pilpres 0,21 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini berdasarkan fakta kurangnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah survei sebelum Pemilu menunjukkan elektabilitas PSI di atas 4 persen.
Baca SelengkapnyaAturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaIsyana mengingatkan, seluruh kader PSI untuk tetap mengawal suara rakyat.
Baca Selengkapnyameminta pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU yang melakukan diskualifikasi agar menempuh upaya hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca Selengkapnya