Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Soal Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Soal Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 Mendagri Tito Karnavian. ©2021 Kemendagri

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Hal tersebut seiring dengan pemerintah menetapkan PPKM level 4 diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Pertama pada Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri nomer 24/2021 dikutip merdeka.com, Senin (26/7).

Terdapat 14 poin dalam aturan tersebut. Mulai dari arahan untuk kepala daerah hingga adanya pelonggaran di sektor usaha dan pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Selanjutnya pada Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Terdapat 10 poin dalam aturan tersebut. Mulai dari arahan untuk kepala daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Pada sektor usaha diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sektor usaha tersebut melingkupi pasar tradisional, PKL, toko kelontong, pangkas rambut hingga supermarket.

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM tersebut ditunjukan untuk gubernur, bupati, wali kota, di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Riau.

Kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

"Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021," dalam aturan tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Perubahan Jadwal, Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Umum Dibuka Hari Ini
Ada Perubahan Jadwal, Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Umum Dibuka Hari Ini

PPPK guru pada kebutuhan umum, yang semula tanggal 30 September s.d 9 Oktober 2023 menjadi 4 hingga 9 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024
Aturan Baru BKN: Kenaikan Pangkat PNS Berlaku 6 Periode Mulai Januari 2024

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya
Hore, Kini PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, BKN: Jangan Tunggu Batas Akhir Waktu Melamar
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang, BKN: Jangan Tunggu Batas Akhir Waktu Melamar

BKN mengimbau kepada pelamar untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI
Pemerintah Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan PMI

Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II
Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II

Seleksi PPPK tahap II juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya