Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal 2022, Makan Minum Dibungkus & Tamu Dibatasi

Mendagri Terbitkan Aturan Halalbihalal 2022, Makan Minum Dibungkus & Tamu Dibatasi Mendagri Tito Karnavian. ©2022 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022. Dilarang menyediakan makan-minum di tempat hingga jumlah tamu dibatasi.

"Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu (23/4).

Berikut lengkapnya:

1. Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

2. SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.

4. Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian

Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.

Baca Selengkapnya
Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?
Restoran Belum Bersertifikat Halal di 2024 Bakal Disanksi, Non-Halal Bagaimana?

Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.

Baca Selengkapnya
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata

Tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen

Pemerintah Saudi hanya memberika kuota sebanyak 55.000 jemaah haji Indonesia

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah
Intip Persiapan Salat Iduladha Rabu Besok di Jatim, Muhammadiyah Siapkan Ribuan Lokasi Tersebar di Berbagai Daerah

Pada perayaan Iduladha Rabu besok, Muhammadiyah Jawa Timur telah menyiapkan ribuan titik lokasi salat Iduladha 1444 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Dapat Jatah 84 Kali Makan, Termasuk Saat Puncak Haji di Armuzna Mekkah
Jemaah Indonesia Dapat Jatah 84 Kali Makan, Termasuk Saat Puncak Haji di Armuzna Mekkah

Setiap jemaah akan mendapatkan layanan katering 3 kali dalam sehari.

Baca Selengkapnya