Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Tito Datangi Gubernur Papua Lukas Enembe

Mendagri Tito Datangi Gubernur Papua Lukas Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe. ©ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berkunjung ke Papua dan langsung diterima oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Tito diterima Lukas di Gedung Negara Jayapura untuk membahas pelaksanaan PON XX.

"Tidak boleh ada agenda lain selain PON, di mana kegiatan ini harus sukses," ujarnya.

Enembe juga menyebut pertemuan dengan mendagri uga membahas suasana keamanan di Papua saat ini.

"Dalam pertemuan dengan Mendagri tadi, kami sampaikan kondisi terkini di Papua," kata Lukas kepada Antara di Jayapura, seperti dikutip Antara, Senin (5/4).

Menurut Lukas, dirinya hanya menyampaikan terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang akan digelar di Papua.

Dia menjelaskan pihaknya juga meminta keamanan harus dijaga dengan baik di Papua menjelang maupun ketika pelaksanaan PON.

"Sedangkan terkait dengan kejadian sebelumnya, saya sudah sampaikan kepada Mendagri secara virtual ketika di Vanimo," katanya.

Dia menambahkan dirinya mengaku hanya menjalani pengobatan tradisional saja di Vanimo karena kondisi kesehatan yang tidak baik.

"Saya hanya berobat dan punya hak untuk ke sana dan kemari," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian tiba di Jayapura dan melakukan serangkaian kegiatan kunjungan dengan forkompimda mulai dari Gubernur Papua, Wakil Gubernur Papua, Uskup Agung Jayapura, Wakil Ketua Sinode GKI, Ketua MRP dan Ketua FKUB Provinsi Papua.

Kemendagri juga sempat menegur Lukas terkait kabar ia memasuki wilayah Papua New Guinea melalui jalur ilegal.

Kemendagri mengeluarkan surat bernomor 098/2081/OTDA bertanggal 1 April 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menilai, Gubernur Lukas telah melanggar UU Pemerintahan Daerah. Sebab telah melanggar pengaturan kunjungan luar negeri baik kepentingan kedinasan atau alasan penting yang telah diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Kementerian, dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran dikutip pada Minggu (4/4).

Akmal mengatakan, teguran ini diberikan untuk mengingatkan Gubernur Lukas mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi aturan terkait kunjungan ke luar negeri.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Jenderal Agus Sambangi Kapolri Listyo, Bahas Soal Pemilu 2024 sampai Papua
Panglima TNI Jenderal Agus Sambangi Kapolri Listyo, Bahas Soal Pemilu 2024 sampai Papua

Beberapa yang dibahas terkait sinergitas TNI-Polri dalam menghadapi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Potret Dua Jenderal TNI-Polri Kompak Kunjungi Papua
Potret Dua Jenderal TNI-Polri Kompak Kunjungi Papua

Panglima TNI menumpang Pesawat TNI-AU Boeing A-7307. Dan Kapolri menggunakan Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-800.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI-Polri Siapkan 4.500 Pasukan, Amankan Kedatangan Presiden Jokowi di Papua
VIDEO: TNI-Polri Siapkan 4.500 Pasukan, Amankan Kedatangan Presiden Jokowi di Papua

Seluruh personel TNI Polri disebar ke sejumlah titik lokasi Presiden Jokowi akan berada. Mulai dari bandara hingga lapangan kantor Gubernur Papua.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Lakukan Pendekatan Kesejahteraan, Percepatan Pembangunan Papua Dimulai Tahun Ini
Pemerintah Lakukan Pendekatan Kesejahteraan, Percepatan Pembangunan Papua Dimulai Tahun Ini

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas terkait pembangunan Papua.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Sowan ke Kantor Jenderal Sigit, Sinergitas TNI-Polri Amankan Pemilu
Panglima TNI Sowan ke Kantor Jenderal Sigit, Sinergitas TNI-Polri Amankan Pemilu

Soal keamanan Papua, lanjut Sigit juga menjadi hal yang utama dalam pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Ada 13 Daerah di Papua Rawan Gangguan KKB Jelang HUT OPM, Polisi Janji Sikat Pelaku Teror
Ada 13 Daerah di Papua Rawan Gangguan KKB Jelang HUT OPM, Polisi Janji Sikat Pelaku Teror

Tanggal 1 Desember kerap diperingati sebagai HUT Organisasi Papua Merdeka (OPM)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Agus Subiyanto Ungkap Arahan Jokowi untuk Prajurit TNI di Pemilu 2024
VIDEO: Kasad Agus Subiyanto Ungkap Arahan Jokowi untuk Prajurit TNI di Pemilu 2024

Agus mengatakan, perhatian presiden pada masalah Papua yang sudah 62 tahun tidak terselesaikan

Baca Selengkapnya
Moeldoko Soal Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Kita Lepas dengan Doa yang Baik
Moeldoko Soal Ricuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe: Kita Lepas dengan Doa yang Baik

Moeldoko mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mendoakan Lukas Enembe

Baca Selengkapnya
Prabowo Janji dan Tawarkan Kerjasama Ini kepada PM Papua Nugini
Prabowo Janji dan Tawarkan Kerjasama Ini kepada PM Papua Nugini

Prabowo memberikan apresiasi atas pertemuan ini dan mengucapkan terima kasih kepada PM James

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung: Kalau Kita Tanya Rakyat Papua, Mereka Berharap Aman
Jenderal Dudung: Kalau Kita Tanya Rakyat Papua, Mereka Berharap Aman

Dalam kajian Percepatan pembangunan Papua tersebut, TNI telah mendapat amanah untuk menjalankan tiga tugas.

Baca Selengkapnya