Mendagri Tito Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib bagi Penerbangan, Ini Lengkapnya
Merdeka.com - Pemerintah merevisi syarat tes PCR untuk perjalanan udara wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali meski sudah divaksin dengan dua dosis.
Attran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM berlevel di wilayah Jawa dan Bali yang dilihat pada Selasa (2/11).
Kini, pelaku perjalanan domestik wilayah Jawa dan Bali yang menggunakan pesawat hanya perlu menunjukkan negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Asalkan, sudah divaksin lengkap dua dosis.
-
Bagaimana cara mengatasi keterlambatan imunisasi? Apabila imunisasi terlewat, langkah yang harus diambil adalah segera menjadwalkan imunisasi susulan. Dalam beberapa situasi, vaksinasi masih dapat diberikan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan panduan medis yang berlaku. Sebagai contoh, vaksin pentavalen masih bisa diberikan sebelum anak mencapai usia satu tahun. Penting untuk berkonsultasi dengan dokter guna mengetahui jenis vaksin yang bisa diberikan segera tanpa mengurangi efektivitasnya.
-
Kenapa pakai test pack harus tepat waktu? Melakukan tes terlalu dini bisa memberikan hasil negatif palsu karena kadar hCG belum cukup tinggi untuk terdeteksi.
-
Kapan tes dilakukan? Melansir dari NewScientist, Jumat (22/11), beberapa tes itu dilakukan di Bumi, sekali sebelum misi dan dua kali setelahnya. Sementara sisanya, dilakukan selama mereka berada di ISS, baik di awal maupun akhir misi.
-
Apa yang harus dilakukan jika anak PJB terlambat imunisasi? Jika jadwal imunisasi terlewat atau tidak lengkap, dr. Sarah menekankan bahwa imunisasi tersebut harus segera dikejar agar perlindungan terhadap infeksi dapat optimal. 'Kalau dia terlambat perlu di catch up, justru harus dikejar supaya proteksi dirinya agar tidak terkena infeksi berulang, agar nggak banyak kondisi penyulitnya,' ucap dr. Sarah.
-
Kapan viral load menjadi tidak terdeteksi? Meskipun tidak ada pengobatan yang bisa menyembuhkan secara total, setidaknya viral load dalam tubuh penderita HIV dapat mencapai tingkat tidak terdeteksi selama 3 hingga 6 bulan setelah menjalani pengobatan.
-
Kapan validasi data dilakukan? Validasi data dapat mencakup pemeriksaan jenis data, rentang nilai, dan integritas data.
Sedangkan, untuk yang baru divaksin satu dosis, harus menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut aturan pelaku perjalanan domestik transportasi umum jarak jauh pesawat:
1) Menunjukkan kartu vaksin;
2) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
3) Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Budaya (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, syarat tes PCR untuk perjalanan udara untuk wilayah Jawa dan Bali tidak lagi diharuskan. Sebelumnya, syarat tes PCR diharuskan untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," ungkapnya saat jumpa pers PPKM, Senin (1/11).
Sehingga, masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali. Hal itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Cukup menggunakan tes antigen sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaHinky mengatakan, vaksin AstraZeneca sudah melewati tahap uji klinis tahap 1 hingga 4.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBeredar klaim penerima vaksin Covid-19 mRNA akan meninggal dalam 3 atau 5 tahun
Baca Selengkapnya