Mendagri Tjahjo tak mau ikut pusing kasus korupsi proyek e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kasus korupsi e-KTP yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menimbulkan masalah untuk proyek pengadaan selanjutnya. Tjahjo tak mau ambil pusing dengan perkara korupsi yang menyebabkan hilangnya uang negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
"Enggak masalah, kami jalan terus walaupun ibarat naik mobil persnelingnya belum bisa lancar, tapi kami terus memacu bahwa perekaman data bisa," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3).
Sejak diangkat sebagai menteri, Tjahjo mengaku hanya fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat bukan masalah-masalah hukum seperti e-KTP. Semisal, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan e-KTP, hingga pemangkasan retribusi daerah.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Bagaimana mengatasi pinjol jika KTP disalahgunakan? 'Tenang saja, jadi untuk menghentikan penagihan tersebut, atau kalian merasa risih, tidak usah pusing, kalian lapor ke polisi dulu, terkait penggunaan data pribadi Anda untuk pinjaman online tersebut,' kata Darmawan Yusuf.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa KPK tidak campur tangan pencalonan Karna Suswandi? 'Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan,' kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Begitu saya jadi menteri saya fokus saja kok untuk pembenahan ke dalam bagaimana melayani masyarakat, untuk bisa lebih optimal, agar orang bisa mudah untuk dapat KTP dan sekalian mulai jalan. Retribusi kita pangkas dan sebagainya," terangnya.
Untuk itu, politisi PDIP ini enggan berkomentar soal kasus e-KTP yang mulai terungkap di medio 2011-2012. Tjahjo memilih menyerahkan proses hukum kasus e-KTP kepada KPK.
"Kalau urusan-urusan dulu itu bukan wewenang kami, itu kewenangan KPK," tegasnya.
Di sisi lain, Tjahjo menyebut masalah kekosongan blanko e-KTP masih sudah memasuki tahap akhir, yaitu menentukan pemenang tender. Pengadaan blanko e-KTP sebanyak 7 juta terhambat karena gagal lelang pada Desember 2016. Penyebabnya karena peserta lelang tidak memenuhi syarat uji.
"Sekarang sedang finalisasi tender yang laporan kami terima dari Dirjen Dukcapil. Mudah-mudahan tender yang kemarin saya batalkan karena tidak clean and clear kita tidak mau dikemudian hari ada masalah," jelasnya.
Pelelangan ulang pengadaan blanko e-KTP dilakukan sejak 16 Februari. Untuk pelelangan blanko, lanjut Tjahjo, Kemendagri telah berkomunikasi dengan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah). Dia berharap perusahaan pemenang tender bisa ditentukan pada Maret 2017.
"Mudah-mudahan tender Maret ini sudah bisa menemukan pemenang dengan baik. Kita minta saran LKPP juga," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tidak masalah jika harus dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan merespons ramai tudingan Presiden Jokowi soal menyodorkan nama Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya