Mendagri yakin DKPP netral soal sanksi ketua KPU dan Bawaslu DKI
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan proses kasus dugaan pelanggaran etik ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menerima honor dari kubu Ahok-Djarot. Tjahjo meyakini DKPP memberikan keputusan tepat dalam kasus itu.
"Sekarang sedang diproses di DKPP. Pemerintah menyerahkannya kepada DKPP, karena DKPP itu badan yang cukup terhormat, cukup kredible, dan teruji," kata Tjahjo dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahun 2016 di Kantor KPP Pratama Pancoran Jalan TB. Simatupang Kavling 5, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
Dia meyakini proses persidangan kasus ini akan berjalan dengan baik dan jujur. Sebab menurutnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
-
Bagaimana cara DKPP meningkatkan integritas penyelenggara pemilu di Jawa Tengah? Nana mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berupaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas melalui rapat koordinasi tersebut.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Saya kira Pak Jimly orang yang sangat-sangat independen, dia pegang prinsip. Saya yakin beliau akan mengambil keputusan dengan data dan dengan fakta," kata Tjahjo.
Diketahui, ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno dan ketua Bawaslu Mimah Susanti harus menjalani sidang pelanggaran kode etik DKPP. Keduanya diadukan karena menerima honor dari tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat.
Pada 9 Maret lalu, Sumarno dan Mimah bertemu dengan tim pemenangan pasangan nomor urut dua di Hotel Novotel, sebagai narasumber. Kelar acara keduanya pun diberi uang Rp 3 juta sebagai bentuk apresiasi.
Dalam sidang yang digelar kemarin, Sumarno mengakui soal honor tersebut. Namun dia menilai honor tersebut cuma sebagai upah sebagai narasumber.
"Memang kami menerima honor, kemudian kami langsung serahkan kepada driver dan kebetulan dia ada perlu katanya juga untuk perbaikan," kata Sumarno dalam sidang etik di Gedung Nusantara IV, Kawasan Parlemen, DPR, Kamis (30/3), Jakarta.
Jawaban Sumarsono langsung dikritik Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie yang memimpin jalannya sidang. "Ini sepele tapi bisa jadi besar. Sekarang belum dilarang ke depan boleh dievaluasi. Tugas penyelenggara pemilu melayani, masa terima honor. Yang merasa kepantasannya tinggi masa nerima gitu loh," tegur Jimly.
Lalu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Saut Hamonangan Sirait, mencecar pengakuan Sumarno pada Mimah. "Dapat berapa honor?" tanya Saut.
"Rp 3 juta," jawab Mimah. "Dilaporkan enggak ke KPK?" sambung Saut.
"Sudah dipotong pajak," sambung Mimah.
Usai sidang, Sumarno menambahkan, uang itu diberikan panitia acara. Jumlah yang diterima pun masih dalam batas wajar tidak mencapai Rp 50 sampai Rp 100 juta.
"Iya kan tadi sudah saya sampaikan tadi ada yang kadang kita menerima honor, ada yang tidak tergantung panitianya. Ya sekitar segitulah (3 juta)," katanya.
Selama ini, katanya, memang belum ada aturan yang jelas terkait penerimaan honor ketika dipanggil sebagai narasumber. Dia mengusulkan agar DKPP memberikan saran kepada KPU Pusat sehingga ada aturan jelas tentang penerimaan honor.
"Kalau misalnya tidak diperbolehkan dan kemudian ada komisioner yang diundang kemudian menerima itu pasti pelanggaran. Jadi memang harus ada ketentuan itu," tegasnya.
Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Hidayat Ace Hasan Nasbi menambahkan kegiatan mengundang KPU DKI dan Bawaslu DKI sudah beberapa kali dilakukan secara internal. Dia menegaskan, selama mereka bukan anggota tim pemenangan ataupun partai pengusung maka akan mendapatkan honor.
"Kan kita perlu memperhatikan dan menghargai kerja mereka yang telah datang dan memberikan informasi dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Maka dari itu, kata Ace, seharusnya permasalahan pemberian honor tidak perlu dibesar-besarkan. "Memberikan honor kepada narasumber kan memang sudah biasa kan," terangnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar yakin Jimly sudah memimpin pemeriksaan etik dengan baik dan proses itu beberapa kali dilakukan secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMKMK menyebut seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Baca SelengkapnyaJimly pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada 1 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAboe ingin tidak ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan di tengah menghangatnya intensitas politik jelang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, posisi DKPP sebagai penyelenggara pemilu merupakan satu kesatuan fungsi bersama KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan bahwa tiap gerak-gerik pejabat selalu dipantau publik
Baca SelengkapnyaJimly menilai laporan ini hanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya