Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendes Eko minta dana desa disalurkan paling lama 7 hari setelah cair

Mendes Eko minta dana desa disalurkan paling lama 7 hari setelah cair Mendes PDTT Eko Putro Sandjoyo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Percepatan penyaluran dana desa 2018 terus digenjot pemerintah. Keseriusan tersebut ditunjukkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan mengumpulkan para bupati dan wali kota seluruh Indonesia dalam rangka percepatan penyaluran dana desa tersebut.

"Tolong percepat penyaluran dana desanya, paling tidak 7 hari disalurkan ke desa setelah dari pusat cair ke daerah," tegas Mendes PDTT Eko Putro Sandjoyo saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/5).

Dirinya menambahkan, dengan cepatnya penyaluran dana desa, maka pembangunan dengan menggunakan skema padat karya tunai dapat segera direalisasikan. Menteri Eko mengingatkan agar 30 persen dari pengerjaan proyek dana desa harus dialokasikan untuk upah pekerja. Program tersebut, lanjutnya, akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Orang lain juga bertanya?

"Terbangunnya ribuan kilometer jalan dan pembangunan infrastruktur lainnya yang memberikan dampak adalah buah kepemimpinan serta kerja keras bupati, walikota, dan kepala desa. Begitu juga dengan penyerapan dana desa meningkat dari 83 persen menjadi 99 persen. Kepala daerah telah membuktikan bisa mencetak sejarah baru," ujarnya optimistis.

Menteri Eko meyakini, program dana desa adalah sebuah cara di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendesentralisasikan pertumbuhan ekonomi. Dana desa dapat ditambah tergantung kesiapan penyerapan pemerintah desa.

"Tahun depan Presiden mengimbau untuk dinaikkan (dana desa), apakah desa-desa siap?," tanya Menteri Eko yang langsung dijawab dengan 'Siap' oleh para peserta yang hadir.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, untuk mencairkan dana desa tahap pertama dari KPPN ke kas daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan dua dokumen, yaitu Peraturan Daerah terkait APBD dan Peraturan Bupati/ Walikota tentang rincian penggunaan dana desa. Boediarso melanjutkan, jika dalam waktu tujuh hari dari kas daerah ke desa tidak dicairkan, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan akan ada sanksi.

"Kita akan evaluasi. Jika dari kas daerah ke desa belum cair maka ada sanksi penundaan DAU dan BPH pada bulan Juni," ujarnya.

Dirinya menambahkan, penyaluran dana desa tahap kedua dari kas negara ke daerah cukup dua persyaratan, pertama, penyampaian laporan realisasi penyaluran dana desa dari kas daerah ke kas desa tahun 2017. Kedua, laporan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2017. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Bertemu Kepala Desa di Istana, Ini yang Dibahas

DPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.

Baca Selengkapnya
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan
Wamenkeu Thomas Minta Kepala Desa Kelola Dana Desa Secara Transparan

Tomy meminta para kepala desa agar mampu mendorong pengelolaan anggaran Dana Desa lebih transparan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal
Jokowi Minta Kades Utamakan Beli Produk Asli Desa, Meski Harga Lebih Mahal

Pembangunan menggunakan dana desa sudah membuat jalan desa mencapai 350 ribu kilometer.

Baca Selengkapnya
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru
Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri menegaskan, penguatan desa perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya urbanisasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa
Jabat Menteri Desa, Yandri Bakal Turun ke Lapangan Pantau Penyaluran Dana Desa

Yandri menyampaikan, hal tersebut perlu dilakukan karena dana desa merupakan amanat Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel
Gandeng BPK, Anggota Komisi XI Ingin Pengelolaan Dana Desa Lebih Akuntabel

Anggaran Dana Desa terus meningkat. Tahun ini, APBN telah menganggarkan Rp70 triliun untuk Dana Desa.

Baca Selengkapnya
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa
DPR Ajak Kades Perbaiki Pengelolaan Dana Desa

Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar
Jokowi Klaim Sudah Gelontorkan Dana Desa Rp539 Triliun: Setara 250 Bandara Besar

Jokowi menilai jumlah dana desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 itu bukanlah angka yang kecil.

Baca Selengkapnya
DPR Tengok Lokasi Food Estate di Kalteng, Ini Sederet Temuan dan PR untuk Pemerintah
DPR Tengok Lokasi Food Estate di Kalteng, Ini Sederet Temuan dan PR untuk Pemerintah

Anggota DPR berdialog dengan kelompok tani tanya harapannya soal food estate

Baca Selengkapnya
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi
Mendagri Beberkan Strategi Penguatan Desa Cegah Arus Urbanisasi

Pemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya