Mendesak dibentuknya TPF kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah melontarkan pernyataan bahwa Presiden Jokowi belum waktunya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Hal ini disampaikan usai Tito dipanggil oleh Presiden untuk menyerahkan perkembangan pengusutan kasus yang telah lebih dari 100 hari belum terungkap ini.
Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo bersikukuh TPF kasus Novel Baswedan harus dibentuk meski Kapolri telah menyatakan keberatannya. Pembentukan TPF dinilai penting karena diduga kelompok non struktural di tubuh Polri yang menghambat pengungkapan kasus ini.
"Saya mau bilang ada organisasi informal mungkin di dalam kepolisian yang mengganggu kerja formal kepolisian untuk mengungkap pelaku kekerasan terhadap Novel," ujar Adnan saat menghadiri diskusi dengan tema 'Cerita Novel, KPK, dan Pansus hak angket' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
-
Mengapa pangkat penting di Polri? Pangkat-pangkat ini bukan hanya simbol, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab, kewenangan, dan prestasi yang telah diraih oleh setiap anggota kepolisian.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Mengapa Polri membuat perpustakaan terapung? Semua dilakukan untuk memajukan dan menambah wawasan anak generasi penerus bangsa dalam hal literasi.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Banpres ditimbun? Saat ditemukan, sembako yang dikubur kondisinya sudah membusuk. Ketika digali pun menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Sembako yang ditemukan terdapat tulisan bantuan presiden yang dikoordinir Kemensos (Kementerian Sosial).
Permintaan pembentukan tetap diminta meski kasus ini telah maju selangkah dengan dipublikasikannya sketsa wajah salah satu terduga pelaku. Adnan mengingatkan seharusnya dapat melihat dari kasus-kasus sebelumnya. Dia menilai pengungkapan kasus tidak maksimal lantaran tidak melibatkan masyarakat sipil. Belum lagi, dengan dugaan adanya pihak 'pengganggu' di tubuh lembaga penegak hukum yang semakin membuat pengungkapan kasus semakin susah terjadi.
"Kasus-kasus semacam ini memang sulit terungkap kalau menggunakan dengan cara-cara biasa kalau TPF itu kan untuk menerobos segala macam halangan yang non struktural atau kekuatan informal yang ikut mengganggu kerja perkara ini. Kalau tidak dibentuk segera kita khawatir upaya untuk menghilangkan mengaburkan, menyembunyikan bukti yang seharusnya dimiliki penegak hukum itu lebih mudah dilakukan," tukasnya.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menjadi pertaruhan reputasi Presiden Joko Widodo. Khususnya bagi Jokowi apabila kembali maju dalam pemilihan presiden tahun 2019. Dia menjelaskan penyerangan terhadap mantan Kasatgas kasus simulator SIM itu bukan penyerangan personal, melainkan penyerangan terhadap institusi KPK. Sebagai seorang Presiden, Jokowi seharusnya dapat menjaga keutuhan dari lembaga antirasuah itu.
Kejadian yang berlangsung dekat dari kediaman Novel itu masih menimbulkan teka-teki mengenai siapa pelaku teror tersebut. Desakan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim gabungan pencari fakta terus disuarakan. Lewat pernyataan Kapolri membuat tambah ragu TPF bakal dibentuk.
"Kalau seandainya dibentuk tim gabungan independen misalnya kan sifatnya mencari fakta bukan melakukan investigasi, kalau mencari fakta, beda dengan investigasi," kata Tito.
Tito menjelaskan, kepolisian akan membentuk tim gabungan dengan KPK. Menurut dia, tim gabungan ini yang akan mengungkapnya sehingga tak perlu lagi pembentukan TPF yang diisi oleh kalangan sipil. Mantan Kapolda Metro Jaya ini beralasan apabila dibentuk, maka akan menjadi percuma. Pasalnya, kalangan sipil tak bisa lebih jauh dalam upaya pengungkapan. TPF, kata dia, hanya bertugas mencari 'fakta' bukan melakukan investigasi yang dapat dilakukan oleh penegak hukum.
"Kalau seandainya dibentuk tim gabungan independen misalnya kan sifatnya mencari fakta bukan melakukan investigasi, kalau mencari fakta, beda dengan investigasi," kata Tito.
Presiden Jokowi sendiri telah angkat suara terkait desakan pembentukan TPF kasus Novel Baswedan. Dia mengatakan akan terlebih dahulu meminta masukan dari Kapolri sebelum memutuskan membentuk atau tidak. Setelah itu, lantas Kapolri menemui Presiden. Namun, usai pertemuan, Kapolri justru melontarkan belum waktunya TPF dibentuk.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain pencegahan, menurut Novel, dalam menangani kasus korupsi juga dibutuhkan penindakan dalam bentuk OTT yang sudah mendarah daging di KPK.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaAnggota DPR mengusulkan membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan aktivitas tambang ilegal.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaLaporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, TPN Ganjar Mahfud Tuntut Bentuk Tim Independen
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPuspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Baca SelengkapnyaAlasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.
Baca Selengkapnya