Mendesak Jokowi bertindak kongkret lindungi pegiat antikorupsi dari kriminalisasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. KPK yakin memiliki bukti kuat atas keterlibatan Ketua DPR itu di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Pengumuman status tersangka Setya Novanto ini dilakukan di tengah proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dipolisikan kuasa hukum Setya Novanto Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim atas tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan perpanjangan pencegahan ke luar negeri atas Setya Novanto yang dilayangkan awal bulan lalu.
Selang berapa lama laporan diajukan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Agus dan Saut langsung keluar. Tak cuma itu, beberapa saat setelah status tersangka diumumkan tadi malam, Setya Novanto kembali melaporkan pimpinan dan penyidik KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setnov melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambartita Damanik. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan dalam jabatan, sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, pelaporan terhadap Agus dan Saut yang kini sedang diproses Bareskrim Polri dengan keluarnya SPDP sebagai bentuk kriminalisasi pada pimpinan KPK. Dia mengatakan, kriminalisasi juga pernah menimpa beberapa pimpinan KPK sebelumnya, sebut saja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurutnya, upaya kriminalisasi para pimpinan KPK tersebut sama-sama terjadi para era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Kasus yang menjerat Agus-Saut tersebut dinilainya sangat memilukan. Sebab, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK kembali terjadi pada tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK.
"Dalam masa bakti empat tahun empat pimpinan KPK dikriminalisasi atau dikriminalisasi. Ini menurut saya memilukan kalau sampai terjadi di eranya Pak Jokowi yang justru digadang-gadang sebagai Presiden yang amat pro terhadap tindakan anti korupsi," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di markas Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/11) kemarin.
Dia menyatakan, Presiden Jokowi berkali-kali menegaskan tak suka KPK diperlemah dan tidak ingin korupsi merajalela. Namun demikian, Jokowi tak pernah mengeluarkan kebijakan tegas sebagai langkah nyata dari pernyataannya tersebut.
Dia berharap Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dalam kasus Agus-Saut, sehingga dapat menjadi sinyal kuat kepada pimpinan KPK bahwa mereka mendapat perlindungan dari Presiden selama ada pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
Menurutnya, sikap tegas Presiden Jokowi dapat berimplikasi kepada hal yang lebih luas dan dapat memberikan rasa nyaman pada pihak-pihak yang tegas memberantas korupsi.
"Warga negara yang melakukan aktivitas antikorupsi betul-betul di bawah perlindungan dan perhatian Presiden," katanya.
Dia mengatakan, Jokowi selama ini memiliki citra bersih dari perilaku KKN. Namun tak cukup hanya Presiden, elemen di bawahnya juga harus bersih dari KKN. Karena itulah Presiden Jokowi, kata Ray, harus tegas memberi perlindungan dan dukungan kepada para pegiat antikorupsi agar terhindar dari berbagai upaya kriminalisasi.
Presiden Jokowi sendiri sempat angkat bicara soal kasus yang disangkakan kepada Agus dan Saut. Jokowi yang ditemui usai pemberian nama pesawat N219 meminta, kasus tersebut dihentikan jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, saya udah minta dihentikan," tegasnya di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11) kemarin.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, penegakkan hukum di Tanah Air tidak boleh memicu kegaduhan.
"Ada proses hukum tapi jangan sampai ada tindakan kegaduhan," ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga memastikan hubungan KPK dan Polri tetap baik-baik saja.
"Hubungan KPK polri baik-baik saja, saya minta tidak ada kegaduhan," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca Selengkapnya