Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud akan sanksi penerbit buku 'Aku Berani Tidur Sendiri'

Mendikbud akan sanksi penerbit buku 'Aku Berani Tidur Sendiri' Muhadjir datangi KPK. ©2016 merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan akan memberi sanksi terhadap PT Tiga Serangkai Solo selaku induk perusahaan Tiga Ananda, penerbit buku berjudul 'Aku Berani Tidur Sendiri'. Buku yang membuat heboh tersebut dinilai tak memberikan pendidikan yang positif bagi anak-anak.

"Pasti ada sanksi tapi sanksinya seperti apa sesuai yang kita rumuskan dengan peraturan yang ada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2).

Muhadjir memastikan akan mencabut buku tersebut dari peredaran. Untuk mengantisipasi hal serupa, Muhadjir mengatakan tengah menggodok undang-undang perbukuan bersama Komisi X DPR.

"Kita harapkan setelah reses DPR RI lah nanti bisa segera kita sahkan," katanya.

Salah satu poin dalam undang-undang perbukuan tersebut akan mengatur pengawasan yang ketat bagi penerbit buku. Nantinya, setiap penerbit akan diawasi dengan seksama sebelum mengedarkan buku khususnya yang menjadi konsumsi anak-anak.

Sebelumnya, PT Tiga Serangkai Solo selaku induk perusahaan Tiga Ananda, penerbit buku berjudul 'Aku Berani Tidur Sendiri' dan 'Aku Belajar Mengendalikan Diri' mengakui telah melakukan kekhilafan dalam pengemasan materi satu buku berisi 2 judul cerita tersebut.

"Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, ada kekhilafan pengemasan sehingga menjadi tidak pantas dibaca anak-anak," ujar General Manager PT Tiga Serangkai, Mas Adimuawan, Selasa (21/2).

Dia mengatakan, sebenarnya maksud dan tujuan buku yang diterbitkan tersebut adalah untuk membantu orangtua menjelaskan pada anak tentang pentingnya melindungi diri dari orang yang berniat tidak terpuji.

"Membekali anak bagaimana cara melindungi diri dari ancaman penyakit dan kejahatan seksual. Ada juga pengetahuan dasar tentang seksual yang penting bagi anak sejak dini. Kami juga mengangkat materi pengendalian diri dalam salah satu cerita yang dilatarbelakangi dari adanya fenomena anak yang mendapatkan keasyikan saat menyentuh, memegang dan bahkan memainkan kemaluan mereka," jelas dia.

Dia mengaku, dalam penulisan tersebut pihaknya sudah berkonsultasi dengan dokter anak dan psikologi. Namun pihaknya mengakui jika masih terdapat kekeliruan yang membuat pembaca tidak nyaman.

"Kami mohon maaf. Sebenarnya jika dibaca utuh akan diperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang materi buku itu: kami akan menjadikan kekhilafan ini sebagai pemicu kami untuk berbenah terutama di tim redaksi kami," pungkas dia. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beri Perlindungan Guru, Menteri Abdul Mu’ti Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional
Beri Perlindungan Guru, Menteri Abdul Mu’ti Bakal Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional

Abdul Mu'ti mengaku masih perlu ada pembahasan lebih lanjut perihal perlindungan terhadap para tenaga pengajar.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Berkemas dan Pamit dengan Pegawai, Masukan Buku buku ke Kardus
VIDEO: Mahfud Berkemas dan Pamit dengan Pegawai, Masukan Buku buku ke Kardus

Mahfud Md resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres
Menko PMK Minta Pemda Segera Bentuk Satgas PPDB, Tidak Perlu Tunggu Keppres

Muhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.

Baca Selengkapnya
FX Rudy 'Tutup Buku' soal Gibran: Terserah, Kan sudah Mencalonkan Wapres
FX Rudy 'Tutup Buku' soal Gibran: Terserah, Kan sudah Mencalonkan Wapres

Rudy menegaskan saat ini pihaknya lebih fokus untuk pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman
Mahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman

Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.

Baca Selengkapnya