Mendikbud Jamin Tak Akan Potong Subsidi PTN Beralih ke Badan Hukum
Merdeka.com - Dalam paket kedua kebijakan Merdeka Belajar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan akan mempermudah peralihan status Perguruan Tinggi Negeri atau PTN menjadi berbadan hukum atau PTN BH.
Peralihan ke PTN BH menimbulkan konsekuensi keindependenan suatu PTN. Di mana mereka bebas mengatur keuangan dan menjalani kerjasama dengan pihak luar.
Beberapa pihak mengkhawatirkan perubahan status PTN akan membuat pihak kampus berlaku seenaknya untuk menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa. Mendikbud menampik hal ini, menurut dia pihaknya tidak akan memotong subsidi bagi PTN yang sudah beralih status ke BH.
-
Siapa yang mendapat keuntungan dari Kurikulum Merdeka? Dengan berbagai macam materi pembelajaran, diharapkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensinya dalam berbagai bidang.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Apa yang dimaksud dengan pendidikan merdeka? Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu. -Ki Hajar Dewantara
-
KIP Kuliah apa yang terkena dampak dari PDN Dibobol? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aman di pusat data dan pencairan tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
-
Siapa yang berperan dalam membangun kemandirian anak? Orang tua bisa mulai mengajarkan anak untuk melakukan tugas-tugas sederhana secara mandiri, seperti memakai sepatu, mengganti baju, dan menggunakan kamar mandi sendiri.
-
Mengapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan perubahan sistemik dengan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama terjadi di Indonesia.
"Kalau bisa menjadi PTN BH jelas tidak ada penurunan subsidi dari pemerintah. Saya denger clear menyebut itu. Itu biar gak ada pressure (kampus) mengambil (dana) dari mahasiswa," kata Mendikbud dalam acara bincang-bincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut dia, PTN yang berganti status menjadi berbadan hukum, maka mereka memiliki keuntungan bisa menjalani kontrak dengan pihak ketiga. Jadi kampus tidak hanya mengandalkan pemasukan dari subsidi pemerintah dan mahasiswanya saja.
"Sekarang Satker (status Satuan Kerja), BLU (status Badan Layanan Umum) nggak bisa mereka. Sangat rumit seolah kaya kementerian mereka," jelas dia.
Dengan beralih ke BH, jelas Nadiem PTN bahkan bisa menjalani kerjasama dengan perusahaan swasta. "Tapi dengan PTN BH hampir seperti swasta. Dia bisa bekerja sama dengan perusahaan yang bisa menambahkan income-nya," papar dia.
Sebelumnya, salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.
"Karena tuntutan masa kini adalah bisa bergerak dengan cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin PTN bisa mencapai status PTN-BH agar semua bisa compet (competition) di panggung dunia," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Pasalnya, lanjut mantan bos Gojek itu, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya.
"Berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah tapi mendapatkan berbagai hak seperti swasta," jelasnya.
Nadiem menjelaskan beberapa keunggulan yang didapatkan PTN-BH dibandingkan PTN dengan status lain. Berbeda dengan PTN dengan status Satker, PTN-BH bisa leluasa bermitra dengan industri, termasuk melakukan proyek komersial.
Dari segi pengaturan keuangan, PTN dengan status Satker juga memiliki pengaturan keuangan yang begitu detail. Dan tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.
"Sulit untuk (PTN) Satker untuk meng-hire dosen non-PNS, BLU (dan) Satker tidak diberikan kepemilikan terhadap aset sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contoh untuk mengambil peminjaman, ketiga keluasan mengembangkan akademik nonakademik," ujarnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemangkasan subsidi pemerintah kepada PTN disinyalir menjadi penyebab uang kuliah saat ini naik tinggi
Baca SelengkapnyaMuhadjir menilai tidak ada urgensi untuk mengubah Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 menyusul penolakan kenaikan UKT.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberpihakannya kepada lembaga pendidikan pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaRektor PTN dan PTN-BH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Baca SelengkapnyaDPR menilai apabila penerima beasiswa LPDP tidak pulang maka uang sekolah harus dianggap sebagai pinjaman atau student loan.
Baca SelengkapnyaSepanjang Ponpes Al-Zaytun tidak bertentangan dengan aturan hukum, maka tidak ada masalah
Baca SelengkapnyaKampus-kampus tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.
Baca SelengkapnyaPemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah akan membina dan mengembangkan Al Zaytun demi memenuhi hak konstitusional murid dan santri dalam menerima pendidikan.
Baca SelengkapnyaMerdeka Belajar episode ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim
Baca SelengkapnyaDukungan perubahan status itu juga disampaikan oleh berbagai pihak
Baca Selengkapnya