Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Nadiem Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada dalam Kurikulum

Mendikbud Nadiem Tegaskan Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib Ada dalam Kurikulum Nadiem Makarim di Papua Barat. ©Liputan6.com/Yopi

Merdeka.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP tersebut disusun dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Serta substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

"Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas. Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," kata Nadiem dalam keterangan tulis seperti dikutip pada Minggu (18/4/3/2021).

Orang lain juga bertanya?

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai," tutupnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah terkait standar nasional pendidikan. Dalam PP Nomor 57/2021 dijelaskan alasan dibuatkan peraturan tersebut yaitu memenuhi kebutuhan standar nasional dalam pendidikan di Indonesia maka diperlukan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

"Menimbang, bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan," dalam peraturan tersebut, Rabu (14/4).

Dijelaskan dalam peraturan tersebut standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal. Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.

"Standar nasional pendidikan mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan," dalam pasal 3.

Dalam standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaran untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lalu standar tersebut disempurnakan terencana, terarah dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kemudian pada pasal 6 dijelaskan standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar fokus pada penanaman karakter sesuai dengan nilai pancasila, kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. Selanjutnya untuk pendidikan menengah umum dan kejuruan difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik agar hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Sementara itu, standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan didik jadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan menerapkan ilmu pengetahuan hingga seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Lalu pada pasal 16 dijelaskan standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta Didik. Penilaian yang dimaksud dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.Penilaian hasil belajar peserta Didik dilakukan oleh pendidik.

"Penilaian hasil belajar Peserta Didik terdiri dari penilaian formatif; dan penilaian sumatif," dalam pasal 16.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP
PPKN Berbeda dengan Pendidikan Pancasila, Begini Penjelasan BPIP

70 Persen dari Pendidikan Pancasila muatannya yakni praktik

Baca Selengkapnya
Cara BPIP Wujudkan Asta Cita Prabowo: Dimulai dari Pendidikan
Cara BPIP Wujudkan Asta Cita Prabowo: Dimulai dari Pendidikan

Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pada setiap jenjang pendikan dan diatur dalam Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila pada Ribuan Guru di Solo, Ini Tujuannya

Sosialisasi dilakukan kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah Kemenag

Baca Selengkapnya
Para Guru dan Murid Wajib Tahu, Apa Itu BTU Pendidikan Pancasila?
Para Guru dan Murid Wajib Tahu, Apa Itu BTU Pendidikan Pancasila?

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, adanya BTU Pendidikan Pancasila merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat internalisasi Pancasila

Baca Selengkapnya
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP: BTU Pendidikan Pancasila Kunci Membentuk Karakter Pancasila Generasi Bangsa
Kepala BPIP: BTU Pendidikan Pancasila Kunci Membentuk Karakter Pancasila Generasi Bangsa

Lunturnya pendidikan Pancasila sejak era reformasi, menjadi tanggung jawab bersama

Baca Selengkapnya
Di Batas Negara Indonesia-Malaysia, Kepala BPIP Monitoring BTU Pendidikan Pancasila
Di Batas Negara Indonesia-Malaysia, Kepala BPIP Monitoring BTU Pendidikan Pancasila

Dari monitoring tersebut kemudian akan menjadi catatan dan evaluasi BPIP.

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, BPIP Terus Konsisten Bumikan Pancasila
Refleksi Akhir Tahun 2023, BPIP Terus Konsisten Bumikan Pancasila

BPIP juga melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.

Baca Selengkapnya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila, Ini Manfaat dan Tujuannya
BPIP Kenalkan BTU Pendidikan Pancasila, Ini Manfaat dan Tujuannya

BTU berfokus pada penerapan praktis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI
Kepala BPIP: Mengubah Pancasila Sama Saja Membubarkan NKRI

Menurut dia, Pancasila dasar negara yang tidak dapat diubah dan pentingnya mencegah perundungan bagi anak berkebutuhan khusus

Baca Selengkapnya
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan

Komisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.

Baca Selengkapnya