Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Perbolehkan Dana Bos & BOP PAUD untuk Pulsa dan Masker

Mendikbud Perbolehkan Dana Bos & BOP PAUD untuk Pulsa dan Masker Mendikbud Nadiem Makarim rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memperbolehkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan digunakan untuk pembelian pulsa hingga masker selama pandemi Covid-19.

"Untuk dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah," katanya di Jakarta, Rabu (15/4).

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker dan penunjang kebersihan. Hal itu tertuang dalam perubahan kebijakan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

Nadiem menambahkan perubahan kebijakan itu juga menjadi landasan bagi kepala sekolah di daerah yang masih tidak percaya diri dalam menggunakan dana BOS untuk mendukung pembelajaran daring.

"Seiring dengan pandemi ini, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa ataupun layanan pembelajaran daring berbayar," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, asalkan secara jelas dan transparan.

"Jadi tidak ada keraguan lagi, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa, paket data, layanan pendidikan,dan lainnya," kata Nadiem.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Nadiem menjelaskan kebijakan itu ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah selama pandemi Covid-19.

Untuk ketentuan pembayaran maksimal 50 persen sudah tidak lagi berlaku. Mendikbud menambahkan kepala sekolah tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan jika masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat Covid-19.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu juga dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi bagi para pendidik.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Benarkah Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis? Begini Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin
Benarkah Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis? Begini Penjelasan Wapres Ma’ruf Amin

Wapres Ma'ruf menjelaskan bahwa program makan siang gratis yang dijalankan oleh pemerintah selanjutnya menggunakan APBN Tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Pemkot Pasuruan Salurkan BLT untuk Buruh Pabrik, Gus Ipul: Gunakan dengan Bijak
Pemkot Pasuruan Salurkan BLT untuk Buruh Pabrik, Gus Ipul: Gunakan dengan Bijak

Pemerintah Kota Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh pabrik rokok, masyarakat lain.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis
Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis

Adapun, dana BOS merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Dana Bansos Rp490 T: Bukan Hanya Untuk Bansos
VIDEO: Klarifikasi Menko PMK Muhadjir Dana Bansos Rp490 T: Bukan Hanya Untuk Bansos

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi besarnya dana untuk bantuan sosial atau bansos, Rp490 triliun

Baca Selengkapnya
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama
Respon Belanja Masalah, Hendi Gandeng Mendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama

SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang atau jasa di BLUD.

Baca Selengkapnya
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun
Subsidi BBM, LPG higga Dana BOS Habiskan Uang Negara Rp527 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan realisasi belanja terbesar digunakan untuk belanja non kementerian/lembaga (KL) senilai Rp527,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan
Soroti Penyaluran Dana BOS lewat Belanja Hibah Kota Banjarbaru, ICW: Sepertinya Ada Salah Pencatatan

BPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun

Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.

Baca Selengkapnya
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga
Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga

Klarifikasi terkait rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis milik Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Mencari Jalan Keluar Konsep Ideal Program Makan Siang Gratis
Mencari Jalan Keluar Konsep Ideal Program Makan Siang Gratis

Wacana anggaran program makan siang gratis berasal dari BOS

Baca Selengkapnya
Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp3 Miliar Selama Ramadan, untuk Apa Saja?
Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp3 Miliar Selama Ramadan, untuk Apa Saja?

Bantuan ini diberikan kepada perwakilan masyarakat sekitar Kantor Pusat Pupuk Kaltim.

Baca Selengkapnya
Ini Dia Bansos dan BLT Bakal Cair Bulan Agustus Ini
Ini Dia Bansos dan BLT Bakal Cair Bulan Agustus Ini

Mereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya