Mendikbud: Sekolah Wajib Tutup Kembali Kalau Ada Kasus Positif Covid-19
Merdeka.com - Sekolah akan kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, sekolah akan kembali ditutup kembali jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Hal itu menjadi kewajiban kepala sekolah dan pemerintah memantau aktivitas selama pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah yang ditemukan kasus positif wajib diberhentikan sementara.
"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah pemerintah daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib menyediakan tatap muka tapi wajib untuk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).
-
Kenapa sekolah di lockdown? Menanggapi situasi ini, pihak sekolah segera mengambil langkah tegas dengan menerapkan lockdown selama 14 hari.
-
Apa pesan Gubernur Kalimantan Selatan untuk para siswa? “Jadilah anak Banua yang berkualitas dan berdaya saing agar dapat menjadi pemenang kedepannya. Teruslah tanamkan semangat Pangeran Antasari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing dalam menuntut ilmu di sekolah,“ tegas Sahbirin, Martapura, Selasa (8/8).
-
Bagaimana cara memastikan seluruh guru terlindungi? Dirinya menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Gimana cara sekolah bantu anak sehat? 'Di sekolah itu gurunya harus mengajarkan kepada muridnya tentang makanan yang sehat dengan gizi seimbang. Karena anak sekarang pintar-pintar, mereka yang nanti dapat menjadi jembatan edukasi kepada orang tuanya,' jelas Inge.
Nadiem menjelaskan, kepala sekolah memiliki kewajiban menggandeng Satgas Covid-19. Bersama Satgas wajib menutup sekolah jika ada temuan kasus positif.
"Menyiapkan satgas covid di satuan pendidikan yang melibatkan komite sekolah dan wajib menutup pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," katanya.
Pemerintah Daerah juga memiliki peranan untuk memantau dan evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas. Pemda bersama Satgas perlu melakukan testing dan tracing jika ditemukan kasus positif.
"Pemda di sini perannya wajib melalui dinas pendidikan memastikan pemenuhan daftar periksa melalui dinkes melakukan pemantauan atau evaluasi dan melalui satgas covid melakukan testing jika ditemukan gejala dan melkaukan tracing. Dan tentunya membantu menutup sementara pembelajaran tatap muka kalau ada kasus positif," tegasnya.
Selain itu, Nadiem melarang orang yang memiliki komorbiditas tinggi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
"Warga satuan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Kalau ada kondisi-kondisi komorbiditas tidak terkontrol itu tidak boleh melakukan tatap muka. Guru-guru misalnya," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaSMPN 8 Tangerang Selatan memberlakukan lockdown selama 14 hari karena adanya kasus cacar air dan gondongan di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaKadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaLangkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Baca Selengkapnya