Mendikbud tegaskan SKTM palsu akan diverifikasi dan ditertibkan
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, aturan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dapat digantikan dan tetap akan berlaku seterusnya. Karena SKTM dan 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Jadi Surat Keterangan Tidak Mampu dan harus 20 persen minimum itu bukan maunya Mendikbud. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010. Itu berlaku tidak hanya di sekolah, perguruan tinggi juga sama, minimum 20 persen dan yang dipakai Surat Keterangan Tidak Mampu," kata Muhadjir Effendy di Kota Malang, Minggu (15/7).
SKTM menjadi masalah saat para orang tua wali murid yang dipandang mampu beramai-ramai melampirkan dalam persyaratan PPDB. Bahkan beberapa ditemukan SKTM diduga palsu di sejumlah sekolah.
-
Mengapa bantuan PKH diberikan secara bersyarat? Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat). Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
-
Bagaimana Kemendikbudristek pulihkan sistem KIP Kuliah? 'Kami berupaya sesegera mungkin untuk memulihkan layanan KIP Kuliah berdasarkan data cadangan yang kami simpan di pusat data Kemendikbudristek. Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan pendaftar KIP Kuliah baru,' katanya.
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
-
Bagaimana cara menetapkan UMK 2025? Untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025
-
Bagaimana UMK Semarang ditetapkan? Proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 melibatkan banyak tahapan dan partisipasi dari berbagai pihak.
-
Apa kendala utama pendaftaran siswa baru? 'Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,' kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
Muhadjir menjelaskan bahwa SKTM berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kalau itu semua program yang tidak bisa dijadikan patokan dalam menetapkan peraturan. Bahkan program itu dapat berhenti setiap saat.
"Tetapi kalau surat keterangan tidak mampu itu berlaku generik, selama masih berlaku PP-nya, (SKTM) tetap berlaku. Jadi kalau untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu, bisa berdasarkan membuktikan dengan adanya KIP, PKH itu benar. Kemudian diberi surat keterangan tidak mampu, itu sudah benar. Tetapi kalau itu (KIP dan PKH) dipakai dasar tidak bisa, karena itu program," jelas Muhadjir.
Muhadjir juga mengatakan, hasil di penelitian di lapangan kasus SKTM hanya terjadi di beberapa provinsi. Selain itu kondisinya memang memiliki populasi siswa yang sangat besar, sehingga perlu penanganan khusus.
"Setelah kita teliti, sebetulnya hanya terjadi di beberapa provinsi. Semoga tahun depan tidak ada permasalahan lagi," katanya.
Kemendikbud lanjut dia, akan terus melakukan verifikasi tentang SKTM yang diduga palsu tersebut.
"Ini kan menyangkut perubahan mental, revolusi mental masyarakat untuk siap-siap, bahwa nanti anaknya itu sekolah itu akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak merepotkan orang tua. Evaluasi tetap akan berlaku, nanti akan kita tertibkan," terangnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Inspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengaku mendapatkan laporan adanya pelanggaran PPDB seperti jual beli kursi di sekolah.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengatakan pembatalan itu untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikut pada aturan yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu ia tolak mentah-mentah meski datang dari teman hingga kerabat.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI menyebut, 80 persen atau 684 siswa penerima KJP didapati menggunakan bantuan pendidikan itu untuk hal-hal yang tidak baik.
Baca Selengkapnya"Tidak ada (pemutusan KJMU)," kata Pj Gubernur Heru
Baca SelengkapnyaAturan tersebut memberikan wewenang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah proses seleksi PPPK di wilayahnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta diisukan mencoret sejumlah nama mahasiswa dari keluarga miskin sebagai peserta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Baca SelengkapnyaPemprov bakal menyampaikan informasi perihal pengisian bangku kosong itu pada semester genap dengan mengeluarkan surat edaran.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca Selengkapnya