Menelisik Penetapan Tersangka Pelajar STM Ajak Demo Lewat Grup WA
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait grup Whatsapp pelajar STM yang diduga berisi konten provokasi untuk mengikuti gelombang aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR beberapa waktu lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra alasan penetapan tersangka oleh penyidik itu merujuk pada Pasal 160 KUHP.
"Di pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa di muka umum baik secara lisan atau tulisan menghasut kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum," tutur Asep usai menghadiri forum diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
Asep menyebut, memang isi dari Whatsapp Grup (WAG) pelajar STM itu hanyalah berupa ajakan untuk melakukan demonstrasi. Sementara hak menyampaikan pendapat di muka umum itu memang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Tetapi semua ada batasan, ada limitasinya. Yang jelas, hal yang terjadi kemarin ajakan demonstrasi ini mengakibatkan kerusuhan, kerusakan, juga beberapa korban. Itulah yang kemudian mengapa WAG ini para tersangka ditetapkan Pasal 160," jelas dia.
Para tersangka, lanjut Asep, diduga mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ini menjadi alasan mengapa penyidik menetapkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para anak di bawah umur.
"Beberapa ada yang inisiatif sendiri (mengajak demonstrasi)," kata Asep.
Reporter: Nanda Perdana
Tersangka Tak Ditahan
Sejauh ini, sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus WAG tersebut.
"Dari akun STM, bertambah menjadi 12 tersangka. Lima yang baru ini juga adalah anak-anak di bawah umur," kata Asep, Senin (7/10).
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap 12 tersangka. Termasuk dua di antaranya orang dewasa yang diamankan di Malang dan Subang.
"Kita tetap lakukan penegakan hukum lewat diversi. Tiga kreator dan sembilan admin," jelas Asep.
Ada 14 Grup WA Diperiksa Polisi
Asep menambahkan, polisi masih memeriksa 14 grup WhatsApp yang diduga mengorganisasi pelajar STM untuk demo di depan Gedung DPR-MPR. Di antaranya adalah STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM seJabodetabek.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati
Baca Selengkapnya