Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menelisik Penetapan Tersangka Pelajar STM Ajak Demo Lewat Grup WA

Menelisik Penetapan Tersangka Pelajar STM Ajak Demo Lewat Grup WA Grup WhatsApp STM. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan 12 tersangka terkait grup Whatsapp pelajar STM yang diduga berisi konten provokasi untuk mengikuti gelombang aksi unjuk rasa di Gedung DPR MPR beberapa waktu lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra alasan penetapan tersangka oleh penyidik itu merujuk pada Pasal 160 KUHP.

"Di pasal itu dijelaskan bahwa barang siapa di muka umum baik secara lisan atau tulisan menghasut kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum," tutur Asep usai menghadiri forum diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Asep menyebut, memang isi dari Whatsapp Grup (WAG) pelajar STM itu hanyalah berupa ajakan untuk melakukan demonstrasi. Sementara hak menyampaikan pendapat di muka umum itu memang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Tetapi semua ada batasan, ada limitasinya. Yang jelas, hal yang terjadi kemarin ajakan demonstrasi ini mengakibatkan kerusuhan, kerusakan, juga beberapa korban. Itulah yang kemudian mengapa WAG ini para tersangka ditetapkan Pasal 160," jelas dia.

Para tersangka, lanjut Asep, diduga mengajak atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ini menjadi alasan mengapa penyidik menetapkan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para anak di bawah umur.

"Beberapa ada yang inisiatif sendiri (mengajak demonstrasi)," kata Asep.

Reporter: Nanda Perdana

Tersangka Tak Ditahan

Sejauh ini, sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus WAG tersebut.

"Dari akun STM, bertambah menjadi 12 tersangka. Lima yang baru ini juga adalah anak-anak di bawah umur," kata Asep, Senin (7/10).

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap 12 tersangka. Termasuk dua di antaranya orang dewasa yang diamankan di Malang dan Subang.

"Kita tetap lakukan penegakan hukum lewat diversi. Tiga kreator dan sembilan admin," jelas Asep.

Ada 14 Grup WA Diperiksa Polisi

Asep menambahkan, polisi masih memeriksa 14 grup WhatsApp yang diduga mengorganisasi pelajar STM untuk demo di depan Gedung DPR-MPR. Di antaranya adalah STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM seJabodetabek.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mau Ikut Demo di DPR, 159 Pelajar di Jaktim Diamankan
Mau Ikut Demo di DPR, 159 Pelajar di Jaktim Diamankan

Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan sosmed.

Baca Selengkapnya
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati
Pilkada Banten Makin Panas, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Buntut Kampanyekan Andra-Dimyati

Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati

Baca Selengkapnya