Menepis sorotan tajam media asing soal Pilgub DKI
Merdeka.com - Panasnya Pilgub DKI membuat media asing ikut memberi sorotan tajam dari pelbagai sisi. Mulai dari proses maupun kemenangan dan kekalahan tiap kandidat. Mereka bahkan tak segan menyebut ada peran garis keras untuk memenangkan salah satu calon dalam pesta demokrasi ini.
Kantor berita Reuters mengeluarkan tulisan berjudul 'Kandidat Gubernur muslim Jakarta memimpin Pilkada, menurut hitung cepat'. Tulisan itu pada Rabu (19/4) lalu. Sedangkan, The Guardian pada hari itu juga menuliskan soal pilkada DKI. Mereka menyebut sebagai pertaruhan antara pluralisme dan kelompok radikal.
Di mana kelompok pluralisme dimaksud adalah kubu Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Sementara kelompok radikal, lebih cenderung mendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pasangan Anies-Sandiaga akhirnya terpilih sebagai pemenang versi hitung cepat banyak lembaga survei.
-
Mengapa Pilkada DKI 2017 menarik perhatian? Pilkada DKI 2017 menjadi salah satu pemilihan kepala daerah yang menarik perhatian. Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Siapa saja yang bertarung di Pilgub Jakarta? Kubu Pramono Anung-Rano Karno meyakini memenangi Pilkada satu putaran dengan perolehan 50,7 persen plus 2.943 suara. Sementara itu pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) meminta sejumlah pihak bersabar menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Bagaimana cara menentukan pemenang Pilpres AS? Suara dari Electoral College akan menjadi penentu pemenang pilpres AS. Terdapat total 538 elektor di seluruh AS, dan setiap negara bagian memiliki jumlah elektor yang berbeda-beda tergantung pada populasinya. Misalnya, negara bagian dengan populasi besar seperti California memiliki 54 suara di Electoral College, sedangkan North Dakota, yang memiliki sekitar 780.000 penduduk, hanya memiliki tiga suara. Kandidat yang pertama kali meraih 270 suara Electoral College akan memenangkan kursi kepresidenan.
Bagi Anies, sorotan tajam media asing tidak ditanggapi terlalu serius. Apalagi disebut didukung organisasi Islam garis keras. Anies berjanji bakal menunjukkan melalui kebijakan usai resmi dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta. Sehingga menepis pemberitaan dari media asing.
Anies merasa para media asing dinilai tidak memahami kondisi sebenarnya terjadi di Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini justru berjanji memperlihatkan keberpihakan pada semua golongan.
"Orang boleh nulis apa saja, apalagi yang jauh-jauh enggak tahu apa yang terjadi di Jakarta dengan detil, tapi kita akan tetap pastikan bahwa gubernur di Jakarta adil semuanya, menjalankan undang-undang, mengikuti konstitusi, dan Insya Allah menghadirkan kedamaian," tegas Anies di Jakarta, Minggu lalu.
Protes atas pemberitaan media asing terhadap Pilgub DKI juga datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia mengkritisi media luar negeri dinilainya kurang adil dalam pemberitaan terkait Pilkada DKI Jakarta. Protes juga disampaikan Jusuf Kalla kepada Wapres Amerika Serikat Michael Pence.
"Soal pilkada tadi saya ketemu Wakil Presiden Mike Pence saya bilang juga, tidak adil ini media luar, karena yang menang yang banyak didukung oleh teman-teman organisasi Islam dan sebagainya dianggap garis keras yang menang," kata Jusuf Kalla, Kamis pekan lalu.
Jusuf Kalla bahkan menjamin Anies Baswedan merupakan salah seorang tokoh Islam moderat paling lembut di Jakarta. Maka dari itu, Jusuf Kalla menegaskan hasil Pilgub putaran II pada Rabu pekan lalu adalah suara demokrasi
"Mudah-mudahan dapat di pahami bahwa yang menang demokrasi, itu kita hormati semuanya," ujarnya.
Leonard C Sebastian, profesor dari Program Studi Indonesia di Sekolah S Rajaratnam, Universitas Teknologi Nanyang sekaligus profesor di Universitas New South Wales, Australia, menilai Pilgub DKI kali ini adalah pertarungan panas antara wajah pluralisme dan kelompok Islam radikal.
Sebastian menyebut penantang Ahok, yakni Agus pada putaran pertama dan Anies di putaran kedua didukung kelompok Islam radikal seperti Front Pembela Islam (FPI). Kelompok macam FPI, kata Sebastian, tidak rela seorang nonmuslim dan keturunan Tionghoa seperti Ahok menjadi kepala daerah atau pejabat pemerintahan. Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa pekan lalu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerawanan tinggi potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengaku mendapatkan intimidasi dan tekanan politik saat 2017 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPartai politik mulai menjaring jagoan masing-masing untuk diusung menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu DKI telah memetakan tiga kategori kerawanan yang terjadi di Pilgub DKI Jakarta yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
Baca Selengkapnyaasco menyebut, jika ada kecurangan dibuktikan di Bawaslu.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, setiap calon harus diberikan pengertian bahwa setiap pertandingan ada yang menang dan kalah.
Baca SelengkapnyaHasto menilai, upaya mengganjal Anies adalah proses demokrasi yang tidak sehat.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMegawati pun menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII Tahun 2024 melalui Revisi Pasal 188 Undang-Undang No. 1 Tahun 2018.
Baca Selengkapnya