Mengadu ke Fadli Zon, Buni Yani keluhkan riset doktoralnya terhenti
Merdeka.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengadukan kejanggalan proses hukum kasusnya kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon siang ini. Saat bertemu Fadli, Buni Yani juga mengeluh seluruh pekerjaan seperti riset dan kegiatan akademik lainnya terhenti karena harus mengikuti proses hukum atas kasusnya.
"Ini sudah lebih dari setahun kasus saya sangat membebani. Enggak bisa apa-apa, riset doktoral saya harus berhenti. Padahal saya lagi riset. Terakhir saya ke Seoul, Bangkok, semua riset-riset," kata Buni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
"Saya menulis buku, artikel dan bahkan sempat jadi konsultan untuk pendirian museum popular culture di Korea. Saya menulis tentang musik pop Filipina, saya diundang, terhenti semua," sambungnya.
-
Apa yang membuat Bunga Zainal merasa bersalah? Saya sampai tidak ingin bertemu anak karena saya bisa marah-marah kepada mereka. Padahal anak saya juga korban, hanya saja mereka merasa sakit karena saya mengorbankan dana pendidikan mereka untuk investasi bodong ini,' jelasnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Bunga Zainal mengatasi masalah ini? Bunga telah membawa masalah ini ke jalur hukum dan berjanji bersama kuasa hukumnya akan memberikan penjelasan lebih rinci.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang terjadi pada Tahta Zani? Pada periode selanjutnya, Tahta Zani berhasil memenangkan pemilihan bupati sehingga dia berhak memimpin Demak selama dua periode. Namun di tengah jalan ia sakit dan pada akhirnya meninggal dunia.
-
Kapan Bunga Zainal melaporkan kasus penipuan? Bunga melaporkan kasus ini pada 22 Agustus 2024.
Buni menyayangkan, kasusnya dikait-kaitkan dengan kepentingan politik. Dia membantah tuduhan telah melakukan ujaran kebencian terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membicarakan surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu.
"Saya dikait-kaitkan dengan politik. Saya sudah bicara sejak awal bahwa ketika orang menuduh saya melakukan hate speech berdasarkan pasal 28 ayat 2 saya bilang enggak mungkin," tegasnya.
Dia menegaskan tidak mungkin menyebarkan ujaran kebencian terkait Ahok. Buni bercerita, dirinya terlahir dari keluarga dan lingkungan yang sangat plural.
"Saya berasal dari keluarga yang sangat plural. Kakek saya haji, saya punya saudara, menikah sama orang Hindu di Lombok. Pindah ke agama Hindu. Sepupu ibu saya menikah sama orang Manado, kemudian pindah ke agama Kristen. Tapi kalau ada acara besar semua datang ke rumah. Kita sangat plural," tegas dia.
Tak hanya di lingkungan keluarga, Buni mengaku menjadi minoritas saat kuliah S1 di Bali, S2 di Amerika Serikat hingga melakukan penelitian di Belanda dan Filipina.
"Lalu saya kuliah ke Bali S1 di sana, masuk sastra inggris 5,5 tahun saya jadi minoritas di sana. Terus saya dapat beasiswa ke Amerika, juga yang kasih beasiswa orang agama lain. Saya jadi minoritas di sana. Lalu dapat penelitian PhD di Belanda, saya jadi minoritas lagi di sana. Penelitian 4 bulan di Manila untuk penelitian saya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia melakukan ujaran kebencian terkait isu SARA dan Ahok. Tuduhan dan dakwaan tersebut, kata dia, merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.
"Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya lalu keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi," klaim Buni Yani.
Soal pemotongan video pidato Ahok, Buni Yani menyebut dirinya hanya mengunggah video dari akun media NKRI di akun facebook. Dia berujar tidak mentranskrip isi pidato Ahok dan hanya mengajak netizen berdiskusi mengenai isi video tersebut lewat akun facebook pribadinya.
Atas dasar itu, Buni menganggap tak ada unsur pidana terkait tindakannya tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan dari ahli bahasa dan ahli hukum bahwa tidak ada ujaran kebencian atas tulisannya mengenai video pidato Ahok di akun facebooknya.
"Saya sudah biasa menulis. Ini enggak ada kaitannya dengan hukum pidana bahwa orang mengutip lalu ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa. Tidak bisa dibawa ke pidana. Ahli bahasa lebih pinter dari saya mengatakan tidak bisa dibawa ke pidana," tambahnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaHal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.
Baca SelengkapnyaGugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya