Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria Tipu Warga Batam Rp100 Juta

Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria Tipu Warga Batam Rp100 Juta Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polres Wonogiri memeriksa dua pelaku yang terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta di sebuah hotel di wilayah hukumnya.

Warno alias Heri (33), warga Kadipiro Banjarsari Solo dan Kemis alias Wali (43), warga Desa Beruk Kecamatan Jatiyoso Karanganyar mengaku bisa menggandakan uang. Aksi penipuan keduanya menyebabkan seorang warga Lubuk Baja Kota Batam merugi Rp100 juta.

"Kini sedang diperiksa dan ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses selanjutnya," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (3/11). Dikutip dari Antara.

Dydit mengatakan, peristiwa aksi penipuan dan penggelapan uang tersebut terjadi di sebuah hotel di Wonogiri, Selasa (26/10) sekitar pukul 08.00 WIB, dengan korban berinisial YH.

Polisi berhasil menangkap Warno di rumahnya beralamat di Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar, pada Rabu (27/10), sekitar pukul 17.00 WIB. Dan pelaku Kemis ditangkap di rumah pelaku daerah Jatiyoso Karanganyar, pada Kamis (28/10), pukul 00.30 WIB.

Peristiwa kasus penipuan tersebut berawal korban bersama temannya menuju sebuah hotel di Wonogiri, pada Senin (25/10), dengan tujuan menggandakan uang Rp100 juta. Pelapor kemudian diajak temanya penjemput pelaku Wali yang mengaku mampu bisa menggandakan uang.

Pelapor kemudian memberikan uang Rp100 juta kepada pelaku Wali yang ditaruh di dalam kantong plastik dan pelapor dilarang membuka dan hanya boleh dibuka oleh teler bank. Pelapor kemudian langsung menuju Bank BCA dan terkejut isinya hanya kertas warna merah dan uang asli Rp400 ribu.

"Atas kejadian itu, pelapor langsung melaporkan kejadian itu, ke polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp400 ribu dan potongan kerja HVS warna merah dari korban, dari tersangka Warno, sebuah handphone, uang tunai Rp 23 juta, dan tersangka Kemis alias Wali sebuah handphone dan uang tuna Rp22,35 juta.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 272 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung
Akhir 'Petualangan' Pengedar Uang Palsu di Perkampungan Lebak, Terbongkar Setelah Transaksi di Warung

Pengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.

Baca Selengkapnya
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi
Berkedok Dukun Pengganda Uang, Pasutri di Lumajang Diringkus Polisi

Pelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada
Pecahan Rp100.000 Palsu Kini Marak Beredar di Tangerang, Warga Diminta Waspada

Modus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Dua Pemabuk Datangi Warkop di Mampang, Duit Rp236 Ribu Minta Tukar Rp1,2 Juta
Dua Pemabuk Datangi Warkop di Mampang, Duit Rp236 Ribu Minta Tukar Rp1,2 Juta

Penjaga warkop hendak mengontak temannya namun HP diambil pelaku

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban
Sepak Terjang Sindikat Pembobol ATM Sekitar Soekarno-Hatta: Incar Tamu Hotel, Ajak Bisnis HP Lalu Kuras Duit Korban

Dalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar

Baca Selengkapnya
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta
Ganjal ATM, Dua Pelaku Berhasil Gasak Rp300 Juta

Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.

Baca Selengkapnya