Mengaku Bisa Loloskan Jadi PNS, Anggota BIN dan KPK Gadungan Gondol Rp2 Miliar
Merdeka.com - Sat Reskrim Polres Kebumen meringkus tiga pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota BIN dan KPK. Mereka dibekuk lantaran menipu dengan dalih bisa membantu warga meloloskan masuk jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan tertentu.
Para tersangka tersebut yakni AS (43) warga Prembun, Kabupaten Kebumen, ES (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor, dan RD (33) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sementara ada 3 tersangka lain yang DPO.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35) warga desa Prembun melaporkan ke Polres Kebumen dan ditangani Unit II (Tipiter) Sat Reskrim pimpinan Iptu Ghulam Yanuar. Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp150 juta kepada tersangka AS.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
Kenyataannya, dari saat dijanjikan pada tahun 2016 hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka berhasil menggondol uang kurang lebih Rp2 miliar dari praktik penipuannya.
"Para tersangka melakukan penipuan sejak tahun 2016. Para korban dimintai uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta agar bisa lolos menjadi PNS," katanya di kantornya, Senin (3/1).
Dari hasil penyelidikan sementara, total korban ada 122 orang. Sedang untuk wilayah Kebumen dan Purworejo total korban ada 33 orang. Jumlah itu diperkirakan masih bisa terus bertambah.
Para tersangka juga melakukan aksi penipuan di sejumlah daerah diantaranya, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Sumut, Sumsel, Jambi, Bengkulu dan beberapa daerah lainnya.
"Ini terungkap dari salah satu dokumen rekap perekrutan yang ditemukan polisi di salah satu tersangka," ujar Rudy.
Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka biasanya menggunakan atribut pers televisi nasional swasta, hingga KPK serta mengaku anggota BIN lengkap dengan tanda lencana.
Selain itu di rumah tersangka AS, polisi menyita sejumlah foto bersama dengan pejabat dan petinggi Negara untuk mengelabui para korbannya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaAlex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSatu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan internet desa di Musi Banyuasin. Dua orang sudah ditahan, sedangkan satu lainnya masih buron.
Baca SelengkapnyaUpaya penghilangan barang bukti yang dimaksud berkaitan dengan transferan anggaran Ganti Uang (GU) Pemkot Pekanbar.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaPemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca Selengkapnya