Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku bisa usir penyakit, dukun abal-abal cabuli 15 wanita

Mengaku bisa usir penyakit, dukun abal-abal cabuli 15 wanita Ilustrasi Dukun Cabul. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada-ada saja ulah Ari Mulyana (23). Pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung ini tega melakukan pencabulan hingga setubuhi 15 perempuan yang tak lain adalah pasiennya.

Ari ini sebenarnya dukun abal-abal. Dia berdalih bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Caranya, Ari ini membuka praktik di rumahnya. Tetapi tak jarang pasien memanggil jasa pengobatan Ari ke rumah korban.

"Dia juga kadang mendatangi rumah (korban)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).

Orang lain juga bertanya?

Aksi yang dilakukan Ari ini sudah berlangsung selama lima bulan. Pelanggan Ari cukup banyak. Dukun cabul ini terus melancarkan aksi, hingga akhirnya korban berinisial EQ (16) melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.

Laporan itu diterima Polrestabes Bandung dengan nomor LP/215/I/2015/JBR/ Polrestabes Bandung pada 26 Januari. "Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan ditangkaplah korban di kediamannya," ungkapnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Yoyol, bahwa korban dukun cabul tersebut mencapai 15 orang. Usia korban beragam mulai dari 14-29 tahun. "Untuk status (korban) kami tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Kepada setiap korban, pelaku ini memperlakukannya dengan cara berbeda. "Ada yang hanya dicabuli tapi ada yang sampai dipersetubuhi," tandasnya.

Ari di balik topengnya mengaku, bahwa dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Dia yang mengaku asal Banten turun temurun bisa melakukan ritual tersebut. Hanya saja atas perbuatan cabulnya, dia berdalih dilakukan suka sama suka. "Itu cuma suka sama suka saja," papar dia.

Selain tersangka, polisi mengamankan sebuah alat ritual seperti kemenyan dan lainnya untuk mengelabui korban.

Kini dia ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Adapun pasal yang dijerat yakni 76 D Jo pasal 81 dan atau 76 E Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng
Dukun Cabul Beraksi, Didatangi Mama Muda Malah Disuruh Menginap Sepekan Lalu Diajak Tidur Bareng

Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama

Baca Selengkapnya
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri

Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian

Bagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien

Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.

Baca Selengkapnya
Tragedi Pengobatan Dukun di Danau Kuari, Niat Obati Kejiwaan Malah Berujung Nyawa Melayang
Tragedi Pengobatan Dukun di Danau Kuari, Niat Obati Kejiwaan Malah Berujung Nyawa Melayang

AN, dukun pengobatan alternatif sudah ditangkap dan dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini
Dukun di Rembang Ini Ternyata Pengedar Uang Palsu, Modusnya Terbongkar karena Ini

Sang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial

Baca Selengkapnya
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan
Modus Ritual Pengobatan, Pria di Papua Barat Perkosa Keponakan

Pelaku menjalankan aksinya saat korban meminta untuk diobati karena serimg kerasukan.

Baca Selengkapnya
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki
Pemilik Ponpes di Riau Cabuli 8 Santri Laki-Laki

Satreskrim Polres Indragiri Hulu menangkap pemilik pondok pesantren di Indragiri Hulu (Inhu) Aris Ulinuha (41). Dia diduga mencabuli 8 santri.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang

Tersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi

Baca Selengkapnya
Kenalan dengan Desa Giri Jaya Sukabumi, Ada Dukun Bayi sampai Dukun Tulang
Kenalan dengan Desa Giri Jaya Sukabumi, Ada Dukun Bayi sampai Dukun Tulang

Para ahli pengobatan tradisional atau dukun di Desa Giri Jaya Sukabumi memiliki spesifikasi dan keahliannya masing-masing.

Baca Selengkapnya