Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka
Merdeka.com - Seorang kontributor stasiun televisi BeritaSatu di Ternate, Maluku Utara (Malut), Hijrah Ibrahim, menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota Polres Ternate pada 21 Maret 2015. Tetapi anehnya, dia malah dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Malut.
Hijrah Ibrahim mengatakan, pada 21 Maret lalu ketika meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko mebel di Kelurahan Gamalama, Ternate, dia tiba-tiba dipukuli sejumlah anggota polisi. Sebabnya adalah secara tidak sengaja tangannya mengenai wajah seorang oknum anggota polisi ketika berdesak-desakan. Hijrah menolak alasan pemicu penetapan status tersangka kepadanya karena tangannya tanpa sengaja mengenai wajah seorang anggota polisi.
"Saya heran. Kok saya yang melapor ke Polda dianiaya oleh sejumlah oknum polisi tanggal 21 Maret lalu, tiba-tiba saat ini saya justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Hijrah di Polda Malut, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Metode apa yang digunakan Polda Sumut dalam kasus pembakaran rumah jurnalis? Rupanya keberhasilan Polda Sumut mengungkapkan kasus ini tidak terlepas dari penggunaan metode modern yaitu Scientific Crime Investigation oleh penyidik.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, Hijrah bersama puluhan wartawan di Ternate mendatangi Polda Malut menanyakan alasan polisi menetapkan Hijrah sebagai tersangka. Padahal fakta sebenarnya adalah dia menjadi korban penganiayaan, dan itu sudah dilaporkan ke polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto, dalam pertemuan dengan puluhan wartawan yang mendatangi Polda Malut mengatakan, laporan Hijrah Ibrahim di Polda terkait kasusnya sedang diproses. Dia mengatakan, polisi melakukan penganiayaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lanjut Dian, dalam proses pemeriksaan ada fakta-fakta lain menjadikan dasar penyidik Polda Malut menetapkan Hijrah Ibrahim sebagai tersangka. Menurut dia, proses itu juga sudah melewati ketentuan berlaku.
"Kasus tersebut, baik oknum polisi yang ditetapkan tersangka maupun kontributor juga ditetapkan tersangka, akan terus diproses lebih lanjut, karena dalam hukum tidak mengenal apakah polisi atau siapapun," kata Dian.
Dian berjanji, jika dalam proses ternyata tidak cukup bukti buat melanjutkan kasus Hijrah, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaDia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya