Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka

Mengaku dianiaya polisi, kontributor BeritaSatu malah jadi tersangka Ilustrasi kekerasan kepada wartawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang kontributor stasiun televisi BeritaSatu di Ternate, Maluku Utara (Malut), Hijrah Ibrahim, menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota Polres Ternate pada 21 Maret 2015. Tetapi anehnya, dia malah dijadikan tersangka dalam kasus itu oleh Polda Malut.

Hijrah Ibrahim mengatakan, pada 21 Maret lalu ketika meliput rekonstruksi kasus pembunuhan pemilik toko mebel di Kelurahan Gamalama, Ternate, dia tiba-tiba dipukuli sejumlah anggota polisi. Sebabnya adalah secara tidak sengaja tangannya mengenai wajah seorang oknum anggota polisi ketika berdesak-desakan. Hijrah menolak alasan pemicu penetapan status tersangka kepadanya karena tangannya tanpa sengaja mengenai wajah seorang anggota polisi.

"Saya heran. Kok saya yang melapor ke Polda dianiaya oleh sejumlah oknum polisi tanggal 21 Maret lalu, tiba-tiba saat ini saya justru dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Hijrah di Polda Malut, seperti dilansir dari Antara, Kamis (28/5).

Oleh karena itu, Hijrah bersama puluhan wartawan di Ternate mendatangi Polda Malut menanyakan alasan polisi menetapkan Hijrah sebagai tersangka. Padahal fakta sebenarnya adalah dia menjadi korban penganiayaan, dan itu sudah dilaporkan ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Dian Harianto, dalam pertemuan dengan puluhan wartawan yang mendatangi Polda Malut mengatakan, laporan Hijrah Ibrahim di Polda terkait kasusnya sedang diproses. Dia mengatakan, polisi melakukan penganiayaan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, lanjut Dian, dalam proses pemeriksaan ada fakta-fakta lain menjadikan dasar penyidik Polda Malut menetapkan Hijrah Ibrahim sebagai tersangka. Menurut dia, proses itu juga sudah melewati ketentuan berlaku.

"Kasus tersebut, baik oknum polisi yang ditetapkan tersangka maupun kontributor juga ditetapkan tersangka, akan terus diproses lebih lanjut, karena dalam hukum tidak mengenal apakah polisi atau siapapun," kata Dian.

Dian berjanji, jika dalam proses ternyata tidak cukup bukti buat melanjutkan kasus Hijrah, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam
Fakta Terbaru Kasus Nurhadi Usai Dipiting Lehernya oleh Polisi Dua Tahun Silam, Alarm Jurnalis Korban Kekerasan Tak Boleh Diam

Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.

Baca Selengkapnya
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik
Kamaruddin Simanjuntak Kesal Buktinya Ditolak Penyidik

Dia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka menyalahi aturan. Sebab apa yang diucapkannya dalam rangka membela kliennya, Rina Lauwy.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks

Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot
Anak Buah Pukuli Wartawan karena Pemberitaan, Komandan TNI AL Dicopot

TNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina
Kompolnas Turun Tangan Klarifikasi soal Kasus Salah Tangkap Pembunuhan Vina

Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.

Baca Selengkapnya
Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban
Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban

Kedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya