Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka
Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berinisial GER berpotensi menjadi tersangka kasus asusila. Tindakan asusila ini diduga dilakukan bersama Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF.
Andika menjelaskan, kesimpulan dugaan asusila tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GER dan BF.
"Arahnya keduanya menjadi tersangka," kata Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
-
Siapa jenderal wanita pertama TNI AD? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Siapa Jenderal TNI yang pernah menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan? Tokoh militer TNI-AD asal Jambi ini merupakan satu-satunya Jenderal yang menjabat KSAD, Panglima ABRI, dan Menhan Indonesia dalam waktu yang bersamaan.
-
Siapa Panglima Kostrad yang digantikan Maruli Simanjuntak? Sebelumnya, Maruli menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana masa jabatan dari tahun 2020 hingga 2022 lalu. Namanya santer diisukan menjadi kandidat pengganti Jenderal Dudung Aburachman.
-
Siapa yang mengajukan Jenderal Agus sebagai calon Panglima TNI? Agus mengaku tidak tahu bahwa namanya diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono lewat surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI pada Selasa, (31/10) lalu.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sangat memungkinkan bagi GER untuk menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).
Semula, kasus GER dan BF bergulir dengan dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Bali saat perhelatan KTT G20.
Namun, setelah POM TNI melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya pemerkosaan. Justru yang terjadi adalah tindakan asusila antara GER dan BF dengan motif suka sama suka.
BF sudah ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, sejak awal Desember 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara GER diperiksa di Kodam IV Hasanuddin.
Laksda Kisdiyanto mengatakan, BF dan GER terancam dikenakan Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kowad. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.
"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.
"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.
Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaLettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaHendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.
Baca SelengkapnyaDari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca SelengkapnyaBripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaKe tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaSeorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.
Baca Selengkapnya