Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka

Mengaku Diperkosa Paspampres, Kowad Berpotensi jadi Tersangka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kasal Laksmana Yudo Margono. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad berinisial GER berpotensi menjadi tersangka kasus asusila. Tindakan asusila ini diduga dilakukan bersama Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF.

Andika menjelaskan, kesimpulan dugaan asusila tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap GER dan BF.

"Arahnya keduanya menjadi tersangka," kata Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Orang lain juga bertanya?

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sangat memungkinkan bagi GER untuk menjadi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (9/12).

Semula, kasus GER dan BF bergulir dengan dugaan pemerkosaan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Bali saat perhelatan KTT G20.

Namun, setelah POM TNI melakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya pemerkosaan. Justru yang terjadi adalah tindakan asusila antara GER dan BF dengan motif suka sama suka.

BF sudah ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat, sejak awal Desember 2022. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara GER diperiksa di Kodam IV Hasanuddin.

Laksda Kisdiyanto mengatakan, BF dan GER terancam dikenakan Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kowad. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.

"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.

"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari
Kronologi Anggota TNI Diduga Perkosa Mahasiswi di Kendari

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Terduga Pelaku LGBT Ditahan, Ini Inisial Tujuh Prajurit yang Jadi Korban
Perwira TNI Terduga Pelaku LGBT Ditahan, Ini Inisial Tujuh Prajurit yang Jadi Korban

Lettu Arh AAP diduga melakukan tindakan asusila berupa LGBT terhadap tujuh prajurit.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya
Akhir Pelarian Anggota TNI Pemerkosa Siswi SMK di Surabaya

Saat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.

Baca Selengkapnya
Kostrad Bakal Evaluasi Kegiatan Prajurit Usai Kasus Asusila Sesama Jenis Lettu AAP
Kostrad Bakal Evaluasi Kegiatan Prajurit Usai Kasus Asusila Sesama Jenis Lettu AAP

Hendhi belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait teknis evaluasi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Buka Suara soal Anak Buah Terlibat Pelecehan Seksual Sejenis
Panglima TNI Buka Suara soal Anak Buah Terlibat Pelecehan Seksual Sejenis

Dari pemeriksaan internal itu, kekerasan seksual diduga terjadi pada November 2021, Februari 2023, Maret 2023, April 2023, Mei 2023, Juni 2023, Juli 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi
Perwira TNI Lakukan Asusila LGBT Kepada 7 Prajurit, Tes Masuk Militer Diminta Dievaluasi

Ke tujuh korbannya atas nama inisial Prada F, Prada T, Prada A, Prada TP, Prada MS, Prada BS dan Prada AD.

Baca Selengkapnya
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan
Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka dugaan Suap dan Langsung Ditahan

Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan
FOTO: Danpuspom TNI Protes Keras Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK: Salahi Ketentuan

Penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK memicu protes keras dari Danpuspom TNI. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Geger Perwira TNI Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Kepada 7 Prajurit
VIDEO: Fakta Geger Perwira TNI Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Kepada 7 Prajurit

Seorang perwira TNI berinisial Lettu Arh AAP, diduga melakukan tindakan asusila terhadap tujuh anggota Remaja Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad.

Baca Selengkapnya