Mengaku dirampok agar tak ditagih utang, kontraktor tembak kaki sendiri
Merdeka.com - Seorang kontraktor bernama Arief Faisal (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu. Dia menembak kakinya sendiri agar dikira menjadi korban perampokan.
Perbuatan itu dilakukannya saat berada di Jalan Lingkar Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa (24/7) siang. Ulahnya akhirnya terkuak karena keterangan janggal dalam penyelidikan. Pengorbanannya tak membuahkan hasil.
Aksi tersangka yang tinggal di Jalan Kambang Iwak, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Prabumulih, itu hanya rekayasa karena dirinya terlilit utang sebesar Rp 1,5 miliar kepada beberapa orang. Dia bingung membayarnya sehingga memutuskan membuat skenario seolah-olah dirampok.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutahuruk, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura mengambil uang sebesar Rp 700 juta untuk disetorkan ke bank. Tersangka berdalih uang tersebut bakal diserahkan ke pemberi utang.
"Saat di Jalan Lingkar, tersangka menembak kakinya sendiri. Lalu dia melapor baru saja dirampok," ungkap Tito, Rabu (1/8).
Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP junto Pasal 220 KUHP tentang keterangan palsu dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Tersangka pun mengakui melakukan perbuatan itu secara sadar.
"Penyidik awalnya curiga hasil olah TKP. Ketika didalami, banyak kejanggalan dan akhirnya tersangka mengakui merekayasa kasus ini," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaYunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca Selengkapnya