Mengaku distributor pabrik plastik, peno tipu maryono Rp 60 juta
Merdeka.com - Berkedok sebagai distributor pabrik plastik, Peno (40) warga Dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penipuan. Tak tanggung-tanggung, bermain peran selama setahun, ia berhasil menggondol uang Rp 60 juta.
Aksi penipuan Peno terbongkar, sebab korban, Maryono (59) warga Dusun Kuripan Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap tak juga mendapat janji bagi hasil keuntungan selama setahun. Padahal dana segar terus dikucurkan Maryono sejak Desember 2015, diawali bantuan modal Rp 15 juta. Dana segar dalam beberapa tahap juga terus dituruti oleh Maryono setiap Peno meminta suntikan modal untuk penambahan barang.
Kapolsek Bantarsari Polres Cilacap, Iptu Suwarna mengatakan total uang yang diberikan oleh korban pada pelaku Rp 60 juta. Modus pelaku, menawarkan kerja sama penanaman saham atau modal usaha di bidang perdagangan plastik. Untuk meyakinkan korban, pelaku berkedok distributor pabrik plastik di daerah Tasikmalaya Jawa Barat.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Pelaku menjanjikan bagi hasil. Korban percaya karena di kediaman pelaku terpasang papan identitas distributor plastik," kata Suwarna, Selasa (21/3).
Termakan janji bagi hasil yang menggiurkan, korban selama setahun dari 2015 sampai 2016 kerap kucurkan dana. Berjalannya waktu, korban menaruh curiga sebab setiap menanyakan uang keuntungan dari bagi hasil usaha, pelaku selalu beralasan dan berbelit-belit. Atas kecurigaan ini, korban lalu melapor ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baru diketahui bahwa status distributor plastik yang dikatakan pelaku kedok atau tipuan semata. Hal ini terbongkar, saat Kepolisian mendatangi pabrik dan mendapat keterangan justru tak mengenal pelaku.
"Penangkapan kami lakukan. Jelas sudah, uang yang selama ini disetorkan ternyata digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya sendiri," ungkap Suwarna.
Kuitansi bukti penyerahan uang saat ini disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara kasus penipuan ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya menerima telepon dari seseorang yang mengklaim mengenal dekat keluarganya
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaPolres Serang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga para korban.
Baca SelengkapnyaArtis dan komedian Yadi Sembako kini berada dalam sorotan hukum karena dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Selengkapnya