Mengaku Hakim Agung, Stefanus peras warga Kupang Rp 25 juta
Merdeka.com - Aparat kepolisian dari Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, menangkap seorang hakim agung gadungan bernama Stefanus Juman (50), yang hendak melakukan tindakan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, seorang warga Kabupaten Kupang.
Penangkapan terhadap Stefanus Juman, yang mengaku sebagai Hakim Agung dari Mahkamah Agung itu berlangsung di rumah mertuanya di RT.38/RW.12, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Stefanus Juman, warga Kampung Rekas, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores itu diringkus aparat Kepolisian Polres Kupang, karena melakukan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, Guru SMA Negeri Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sebesar Rp 25 juta.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Yulius Bera Tenawahang, mengungkapkan aksi pemerasan dilakukan pelaku bermula ketika keduanya bertemu awal Mei 2016 dalam acara peminangan pelaku di Oesao, 30 km arah timur Kota Kupang.
Dalam pertemuan itu pelaku yang mempersunting wanita di Oesao, mengaku sebagai seorang Hakim Agung, sekaligus merangkap Sekjen MA. Pelaku juga memiliki kewenangan di MA untuk mengatur penyelesaian perkara.
Mendengar pengakuan pelaku, korban Yulius Bera Tenawahang, melakukan konsultasi hukum dengan pelaku terkait persoalan hukum dihadapi keluarga korban.
Korban mulai mencurigai gelagat pelaku lalu membuka website MA untuk mencari tahu nama-nama hakim agung, ternyata tidak menemukan nama pelaku dalam deretan nama hakim agung di Jakarta.
Mengetahui hal itu, korban menghubungi pelaku, Stefanus Juman berada di Jakarta bahwa namanya tidak terdapat dalam struktur Mahkamah Agung.
Pelaku menjadi berang dan merasa dirinya difitnah korban. Pelaku lalu mengancam melaporkan tindakan korban ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemulihan nama baik.
Yulius Bera Tenawahang menjadi ketakutan dan berusaha menghubungi Stefanus Juman untuk meminta menyelesaikan kasus itu secara damai.
Pelaku, Stefanus Juman, meminta korban agar menyerahkan uang Rp 25.000.000 sebagai biaya penarikan beras di Mabes Polri karena sudah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Korban hanya menyangupi Rp 15.000.000 dan akan mentransfer dana awal Rp 3.000.000. Sedangkan sisanya akan diserahkan korban ketika pelaku datang urusan nikah di Kelurahan Oesao bulan Juni.
Ketika pelaku Stefanus Juman sudah berada di rumah mertuanya di Oesao, Senin siang, pelaku menghubungi korban agar menyerahkan uang Rp 13.000.000 tersebut.
Namun sebelum diserahkan uang, korban melaporkan upaya pemerasan tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Kupang.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Kupang, Ipda M.Nawawi, yang menerima pengaduan korban, langsung memerintahkan anggota Polres Kupang menangkap pelaku Stefanus Juman.
Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku bukan sebagai hakim agung RI namun sebagai konsultan hukum. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaBerbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.
Baca Selengkapnya