Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Hakim Agung, Stefanus peras warga Kupang Rp 25 juta

Mengaku Hakim Agung, Stefanus peras warga Kupang Rp 25 juta Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat kepolisian dari Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, menangkap seorang hakim agung gadungan bernama Stefanus Juman (50), yang hendak melakukan tindakan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, seorang warga Kabupaten Kupang.

Penangkapan terhadap Stefanus Juman, yang mengaku sebagai Hakim Agung dari Mahkamah Agung itu berlangsung di rumah mertuanya di RT.38/RW.12, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Stefanus Juman, warga Kampung Rekas, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores itu diringkus aparat Kepolisian Polres Kupang, karena melakukan pemerasan terhadap Yulius Bera Tenawahang, Guru SMA Negeri Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sebesar Rp 25 juta.

Yulius Bera Tenawahang, mengungkapkan aksi pemerasan dilakukan pelaku bermula ketika keduanya bertemu awal Mei 2016 dalam acara peminangan pelaku di Oesao, 30 km arah timur Kota Kupang.

Dalam pertemuan itu pelaku yang mempersunting wanita di Oesao, mengaku sebagai seorang Hakim Agung, sekaligus merangkap Sekjen MA. Pelaku juga memiliki kewenangan di MA untuk mengatur penyelesaian perkara.

Mendengar pengakuan pelaku, korban Yulius Bera Tenawahang, melakukan konsultasi hukum dengan pelaku terkait persoalan hukum dihadapi keluarga korban.

Korban mulai mencurigai gelagat pelaku lalu membuka website MA untuk mencari tahu nama-nama hakim agung, ternyata tidak menemukan nama pelaku dalam deretan nama hakim agung di Jakarta.

Mengetahui hal itu, korban menghubungi pelaku, Stefanus Juman berada di Jakarta bahwa namanya tidak terdapat dalam struktur Mahkamah Agung.

Pelaku menjadi berang dan merasa dirinya difitnah korban. Pelaku lalu mengancam melaporkan tindakan korban ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemulihan nama baik.

Yulius Bera Tenawahang menjadi ketakutan dan berusaha menghubungi Stefanus Juman untuk meminta menyelesaikan kasus itu secara damai.

Pelaku, Stefanus Juman, meminta korban agar menyerahkan uang Rp 25.000.000 sebagai biaya penarikan beras di Mabes Polri karena sudah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.

Korban hanya menyangupi Rp 15.000.000 dan akan mentransfer dana awal Rp 3.000.000. Sedangkan sisanya akan diserahkan korban ketika pelaku datang urusan nikah di Kelurahan Oesao bulan Juni.

Ketika pelaku Stefanus Juman sudah berada di rumah mertuanya di Oesao, Senin siang, pelaku menghubungi korban agar menyerahkan uang Rp 13.000.000 tersebut.

Namun sebelum diserahkan uang, korban melaporkan upaya pemerasan tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Kupang.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Kupang, Ipda M.Nawawi, yang menerima pengaduan korban, langsung memerintahkan anggota Polres Kupang menangkap pelaku Stefanus Juman.

Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku bukan sebagai hakim agung RI namun sebagai konsultan hukum. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi

Berbekal video yang ada, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan
Bingung Kebanyakan Utang, Pria Ini Nekat Culik Anak Demi Dapat Tebusan

Pelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri Uang Korban
Polisi Gadungan Lakukan Pemerkosaan dan Mencuri Uang Korban

Seorang residivis narkoba yang baru saja keluar penjara pada September 2024, menyamar sebagai anggota Polda Lampung berpangkat Bripda untuk menipu korban.

Baca Selengkapnya