Mengaku hakim dan menipu, Darson dituntut 3 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang hakim gadungan, Darson, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Maulida mengatakan, terdakwa bernama Darson itu dari hasil penyidikan pihak kepolisian sudah terbukti bersalah berdasarkan laporan korban dan barang bukti yang diamankan.
"Terdakwa kami tuntut tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP Tentang Penipuan," ucap Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin Maulida di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/9).
Sementara itu terdakwa Darson yang mengaku sebagai hakim, setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Hukum, mengatakan menyesal dengan apa yang telah diperbuatnya.
-
Apa itu kata-kata penyesalan dosa? Kata-kata penyesalan dosa bisa dijadikan instropeksi atas segala kesalahan yang pernah dilakukan. Dengan mengucapkan kata-kata penyesalan dosa, seseorang mengakui tanggung jawab atas tindakannya dan menyadari dampak negatif yang telah ditimbulkannya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa saja contoh kata-kata buat mantan menyesal? 'Putus cinta mungkin menyakitkan. Tapi, kehilangan seseorang yang tidak menghargaimu adalah sebuah keuntungan, bukan kebuntungan.' 'Menjadi single lebih baik daripada dibohongi, dikhianati dan tidak dihargai.' 'Aku memercayaimu tetapi sekarang kata-katamu tidak ada artinya bagiku, karena tindakanmu mengatakan yang sebenarnya.'
-
Mengapa Dinda menyesal? Dinda menyesal tidak sempat berfoto selfie ketika masih mengenakan baju pengantin bersama Angga, khususnya saat adiknya mengenakan rompi sekeren ini.
-
Gimana cara buat mantan menyesal? Berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata buat mantan menyesal yang ampuh untuk menyindir bekas pacar. Simak rangkumannya sebagai berikut.
-
Kenapa D menipu? Kepada penyidik, D mengaku menggunakan uang tersebut untuk jalan jalan ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Femina yang memimpin jalannya sidang, Darson telah mengakui segala kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Saya menyesal bu hakim dan saya berjanji perbuatan seperti itu tidak akan diulangi kembali," katanya saat di hadapan majelis hakim. Demikian dilansir Antara.
Darson ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Kalsel karena melakukan penipuan. Aksinya itu dilaporkan oleh korban.
Dalam sidang sebelumnya, saat para saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka ruang sidang dan memberikan keterangan, Darson tidak membantah sedikit pun keterangan para saksi.
"Darson memang mengaku hakim dan bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan ia bisa mengurus lelang truk yang ada di kejaksaan, sehingga saya percaya dan uang muka sebesar Rp 86 juta sudah saya serahkan," kata saksi H Hamdan yang menjadi korban kejahatan Darson. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Mario Dandy akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya