Mengaku Keluarga Cendana, Rizal tipu pengusaha luar negeri
Merdeka.com - Hafrizal Chaniago alias Rizal memanfaatkan nama besar Keluarga Cendana (Keluarga Presiden Soeharto) untuk melakukan penipuan, baik di dalam maupun luar negeri. Rizal akhirnya berhasil ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Benar dia (Rizal Chaniago) sudah kami tangkap. Polisi harus menunggu bukti-bukti lengkap untuk melakukan penangkapan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny S Sompi kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10/).
Ronny menjelaskan, untuk memuluskan aksi tersangka, Rizal mengklaim Halimah Agustina Kamil (mantan istri Bambang Trihatmodjo) sebagai saudara dari Padang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja korban penipuan si kembar Rihana Rihani? Akibatnya, banyak masyarakat yang tergiur dan naasnya, malah jadi korban penipuan dari duo kembar tersebut.
-
Bagaimana modus penipuan Rihana Rihani? Si kembar Rihana-Rihani menyita perhatian publik, karena melakukan modus penipuan pre-order (PO) iPhone, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Kenapa Rihana dan Rihani melakukan penipuan? Dalam melancarkan aksinya, si kembar menggunakan skema ponzi, dengan iming-iming harga iPhone murah. Misalnya, produk seharga Rp12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp9 juta.
Tipu daya Rizal tak hanya menelan korban dari pengusaha di Tanah Air, tetapi juga menimpa mitra bisnisnya di luar negeri. Sejak 17 Agustus 2011, lelaki paruh baya itu dilaporkan dalam berbagai jenis kejahatan, yaitu penipuan, penggelapan, membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu.
Empat tahun kemudian, langkah tersangka terhenti. Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri pada 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.
Kronologi Kronologi menjerat Rizal bermula saat ia menyatakan minat ingin membeli perusahaan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas 68.360 hektare di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Desember 2007.
Kepada pemegang saham PT BSS Aan Rustiawan dan Dirut Revli Mandagie, tersangka secara meyakinkan mengaku masih kerabat Cendana. Tersangka mengaku memiliki dana cukup besar di luar negeri, karena itu ia menawar tiga juta dolar Amerika Serikat agar bisa menguasai PT BSS.
Tersangka kemudian memberikan uang muka 450 ribu dolar AS kepada Aan Rustiawan dan korban diminta membuat akta jual-beli bersyarat. Adapun sisanya, sekitar 2.550.000 dolar akan dilunasi setelah mendapatkan pencairan dana dari Tiongkok.
Namun bukan melunasi transaksi jual-beli, tersangka justru mendaftarkan namanya pada Ditjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.
Zhao Lizhi, warga negara Tiongkok memberi kesaksian. Dirinya diajak tersangka ke Hongkong pada 2008 untuk menjalin kerja sama antara PT BSS dengan perusahan luar negeri.
Perusahaan publik di Hongkong, yaitu Waicun Investmen, dikabarkan telah menyerahkan dana lima juta dolar AS sebagai bagian dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkap dan menahan Hafrizal Chaniago," ujar kuasa hukum korban, Anthony James. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKini, keluarga si kembar Rihana-Rihani juga menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaImam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenetapan Helena Lim sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Baca SelengkapnyaEdi kembali jadi sorotan usai kemunculan film dokumenter Netflix yang bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Baca SelengkapnyaAnak kandung SYL menjadi saksi di persidangan perkara Gratifikasi dan Korupsi senilai Rp44,5 miliar
Baca SelengkapnyaBanyak modus yang dilakukan RIhana dan Rihani untuk membohongi para korban
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaSelain Helena, dua terdakwa lain bakal menjalani sidang perdana pada perkara yang sama, yakni Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Reza Andriansyah.
Baca Selengkapnya