Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Mau ke Thailand, Kapal Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp5 M Ditangkap TNI

Mengaku Mau ke Thailand, Kapal Pembawa Rokok Ilegal Senilai Rp5 M Ditangkap TNI TNI AL Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal di Perairan Batam. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kardus rokok tanpa cukai yang akan dikirim melalui perairan Batam, Kepulauan Riau Sabtu (27/3). Ditaksir potensi kerugian akibat penyelundupan rokok ilegal ini mencapai Rp5 miliar.

Komandan KRI Alamang-644 Letkol Laut (P) Mochamad Fuad Hasan membeberkan penangkapan kapal yang membawa muatan rokok ilegal ini. Dia mengatakan, bermula ketika KRI Alamang-644 tengah berpatroli di Perairan Selat Singapura dan berhasil menemukan kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut.

“Kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda berinisial MM mengakui akan berlayar menuju Tanjung Berakit. Selanjutnya muatan (rokok ilegal) akan dipindahkan ke kapal penampung," kata Fuad dalam keterangannya, Minggu (28/3).

Terlebih, petugas mendapati kejanggalan dari dokumen yang dibawa awak kapal diindikasikan palsu, serta tak ada dokumen keimigrasian ke Thailand. Termasuk jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.

Setelah diambil keterangan lebih detail, barulah MM selaku nahkoda kapal mengakui kalau dirinya akan berlayar menuju Tanjung Berakit untuk memindahkan ribuan rokok ilegal tersebut ke kapal penampung lainnya.

"Dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini antara lain; kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning, hal ini melanggar Undang-Undang Pelayaran pasal 135 Jo. 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) Jo. Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai barang yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp3.000.000,-/bal sebanyak Rp5,019 miliar.

Sementara itu di tempat terpisah, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid memberikan apresiasi atas keberhasil pengungkapan kasus penyeludupan rokok ilegal ini. Terlebih modus ini terlebih baru dengan memalsukan dokumen-dokumen yang ada.

“Ini merupakan modus baru kejahatan lama, sebelumnya kapal menyelundupkan rokok dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan kapal motor dan overship ke HSC (High Speed Craft) di OPL. Sekarang mengelabui masuk menggunakan kontainer memalsukan dokumen seolah- olah akan dibawa ke Shongla Thailand," terangnya.

Sehingga, Abdul mengatakan, kalau para pelaku hanya berpura-pura menjadikan lokasi pelabuhan Batam sebagai pelabuhan transit. Namun yang sebenarnya, nanti muatan dalam kapal akan dipindahkan ke Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia.

"Dengan demikian rokok ilegal tanpa cukai yang masuk dari Jurong Singapura beredar ke sejumlah lokasi di Indonesia secara ilegal," jelasnya.

Apalagi, Abdul mengatakan, wilayah perairan Kepulauan Riau dan Selat Malaka sangat rentan terhadap tindakan penyelundupan selain masalah keamanan laut lainnya.

"Oleh karena itu sepanjang Selat Malaka hingga Selat Singapura secara rutin Koarmada I menggelar unsur-unsur patroli udara dan laut di bawah kendali Guskamla Koarmada I," tuturnya.

"Hal ini juga merupakan komitmen Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di laut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, akibat insiden ini aparat berhasil mengamankan delapan anak buah kapal bersama satu nahkoda, serta ribuan bungkus rokok ilegal. Seluruh kru Kapal KM Raya Sampurna saat ini telah diamankan di dermaga Pangkalan TNI AL Batam guna penyelidikan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta
Operasi Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Bernilai Rp203 Juta

Bea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Begini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun

Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya