Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku Pegawai MA, 5 Orang Ini Tipu Korban Sampai Ratusan Juta

Mengaku Pegawai MA, 5 Orang Ini Tipu Korban Sampai Ratusan Juta penipuan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menangkap lima orang tersangka atas nama inisial A alias Doni Arisman (38), RL (23), A (38), EK (45) dan S (39). Kelimanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 April 2019 dan 16 Juni 2019. Kejadian ini sendiri telah dilaporkan oleh korban atas nama inisial S dan MBI.

"Berawal pada tanggal 8 April 2019 korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Doni Arisman dan bekerja sebagai staf di Mahkamah Agung," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Setelah itu, korban diarahkan untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pelaku lainnya yang mengaku sebagai Panitera senior Mahkamah Agung. Saat itu, korban langsung terpedaya dengan tipuan korban yang menjanjikan akan mengurus gugatan korban di Mahkamah Agung.

"Merasa percaya, kemudian korban mengirimkan uang secara bertahap dengan jumlah Rp230 juta ke rekening BRI atas nama Doni Arisman. Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban sadar bahwa telah ditipu oleh pelaku," jelasnya.

Argo mengungkapkan, tersangka ini sudah menjalani aksinya selama tiga tahun. Dari hasil kejahatannya tersebut, tersangka Doni Arisman dapat membeli sebuah rumah.

"Tersangka Doni ini sampai bisa beli rumah," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya ini, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Doni sendiri berperan sebagai pencari data korban di website Mahkamah Agung dan menghubungi korban dengan mengaku sebagai Staf dan Panitera Senior Mahkamah Agung.

"Untuk tersangka RL, A dan EK berperan menyiapkan dokumen-dokumen palsu untuk melancarkan aksi penipuan. Dan tersangka S berperan sebagai pemegang rekening digunakan sebagai rekening tampungan hasil penipuan, melakukan penarikan uang hasil penipuan, mendapat bagian dari hasil penipuan," ujarnya.

"Tersangka S alias Awi, berperan menyediakan rekening yang digunakan sebagai rekening tampungan," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit Canon Scaner, enam simcard, empat modem, dua stampel MA (Mahkamah Agung, satu unit Printer Canon, buku rekapan, enam unit handphone, uang tunai sebesar Rp 49 juta, tiga buah buku rekening BRI, enam Kartu ATM BRI, lima Kartu ATM BNI dan dua buah buku rekening BNI.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan atau 20 tahun," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan
IPW Minta Polisi Telusuri Sumber Uang Rp700 Juta ASN Pemkab Bogor yang Diperas Pegawai KPK Gadungan

Polres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu

Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.

Baca Selengkapnya
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Dua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka

Baca Selengkapnya
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui

Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.

Baca Selengkapnya
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya