Mengaku Perwira Polisi, Napi Tipu Perempuan Anggota DPRD Pekanbaru Rp500 Juta
Merdeka.com - Laporan kasus dugaan penipuan uang yang dialami anggota DPRD Pekanbaru inisial I dicabut. Padahal dalam laporan sebelumnya, I mengaku merugi Rp500 juta setelah ditipu salah seorang narapidana inisial A.
"Iya laporannya sudah dicabut oleh pelapor (I)," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam kepada merdeka.com Kamis (14/11).
Belum diketahui pasti penyebab pelapor mencabut laporan. Awal juga tidak merinci alasan perempuan I mencabut laporannya. Namun dalam peraturan perundang-undangan, kasus itu memang delik aduan dan hak pelapor untuk mencabutnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Dari data yang berhasil dihimpun, kasus itu dilaporkan ke Polresta Pekanbaru tertanggal 29 Agustus 2018 nomor : LP/773/VIII/2018/Riau/Polresta Pekanbaru. Korban adalah anggota DPRD kota Pekanbaru.
"Sebelum dicabut, kasus itu masih penyelidikan dan belum ada tersangka," kata Awal.
Dalam laporan itu, diketahui pelapor I merasa ditipu oleh pria yang baru dikenalnya melalui Facebook. Pria itu mengaku atas nama Kompol Nanang Subekti sebagai Kasubdit Tipikor Polda NTT.
Dengan modus perwira polisi itu, pelaku leluasa meminjam uang hingga ratusan juta tanpa dicurigai korban. Pelaku meminta sejumlah uang kepada I dan langsung disanggupinya.
Kemudian I mengirimkan uang itu lewat rekening bank, secara bertahap hingga Rp510 juta. Meski dalam proses penyelidikannya, dulu saat laporan itu dilaporkan pelapor ke Polresta Pekanbaru, posisi Kasat Reskrim belum ditempati Awaluddin. Saat ditanya lebih mendalam, korban yang juga anggota dewan DPRD Pekanbaru, Awaluddin, tidak mengetahui persis masalahnya, hanya tahu tersangka masih dalam lidik.
Usai mendapatkan uang tersebut, pada tanggal 28 Agustus, pelaku kembali menghubungi pelapor via WhatsApp, dan mengaku bahwa dia bukan seorang anggota Polda NTT.
Meski begitu korban berjanji akan mengganti uang yang sudah dikirim tersebut. Ternyata pelaku adalah seorang narapidana saat itu menjalani vonis hukuman di Lapas Bengkalis.
Klarifikasi
Perempuan anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial I mengklarifikasi soal penipuan yang diduga dilakukan narapidana inisial A dan membuatnya merugi Rp500 juta. Dia membantah adanya laporan polisi dengan nomor LP/773/VIII/2018/Riau/Polresta Pekanbaru tertanggal 29 Agustus 2018.
Dia mengakui pernah berkoordinasi dengan polisi. Namun atas laporan penipuan bisnis online property ke Polresta tahun 2018.
"Dalam hal ini antara saya dengan seorang developer dalam tranksasi pembelian apartemen di Jakarta. Masalah itu tidak sampai ke tahap BAP, karena setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, pihak developer dengan itikad baik kemudian mengembalikan uang saya secara utuh," kata Ida.
Berita ini telah mengalami perubahan setelah memperoleh klarifikasi dari pihak anggota DPRD Kota pekanbaru.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaKelakuan buruk Aipda Ari Wahyudi, mantan Kanit PPA Polres Tebo, terbongkar setelah dia dicopot dari jabatannya karena meminta uang pada ayah korban perkosaan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya