Mengaku Polisi, UB Gelar Razia Masker dan Rampas Puluhan Handphone
Merdeka.com - UB (31) warga Kota Malang mengaku sebagai anggota polisi dan merazia masyarakat yang tidak mengenakan masker di jalanan. Pelaku menyetop warga tidak bermasker sebelum kemudian merampas handphone korbannya.
Pelaku menyetop korban yang rata-rata perempuan atau anak-anak yang tidak bermasker saat berkendara di jalanan. Korban sebanyak 39 orang dengan modus sama di lokasi yang berbeda.
Salah satu kejadian, korban dihentikan saat berkendara sepeda motor tanpa mengenakan masker di Sumber Pucung, Kabupaten Malang. Pelaku layaknya petugas kepolisian menegur korbannya yang bersama dua orang temannya.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
-
Bagaimana para begal itu mencoba untuk menghentikan mobil wanita tersebut? Begal tersebut meminta pemobil keluar dan turun dengan dalih bahwa ada masalah pada ban mobil yang dikendarainya.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Pelaku meminta denda sebesar Rp 250 ribu karena pelanggaran tidak bermasker. Para korban masing-masing diminta menghubungi para orang tuannya, sambil menakut-nakuti kalau komandannya sedang menuju ke lokasi.
Saat korban mengeluarkan handphone, pelaku merampasnya dari ketiga perempuan tersebut dan mereka diajak bertemu sang komandan. Saat itu, pelaku berdalih kalau komandannya gagal ke lokasi sehingga mereka harus menemui di sebuah tempat.
Para korban dengan sepeda motornya diminta mengikuti pelaku dari belakang. Tetapi kemudian pelaku melaju kencang dengan masuk di sebuah gang yang tidak terkejar oleh para korbannya.
"Alasannya akan dipertemukan dengan komandannya, tetapi pelaku kabur membawa HP milik para korbannya ini," tegas AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang, Kamis (31/12).
Saat melakukan aksi, pelaku juga kerap mengaku sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Petugas Keamanan. Pelaku selalu beraksi sendirian dengan pakaian preman merazia pemakai masker di Kabupaten Malang dan Kota Malang.
"Polisi berhasil merampas 94 handphone hasil kejahatan pelaku," tegasnya.
UB yang residivis kasus pemerasan ditangkap bersama 12 handphone sebagai barang bukti. Sebagian handphone sudah dijual ke sebuah toko handphone di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Akibat perbuatannya, UB dijerat Pasal 368 tentang Pemerasan disertai ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSatuan Lalu Lintas Polres Kampar bersama instansi terkait, seperti TNI, Dinas Perhubungan, Samsat dan Jasa Raharja, melaksanakan razia gabungan.
Baca SelengkapnyaAda dua orang yang dinyatakan positif narkoba dari total 140 pelajar.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaOperasi tersebut berlangsung mulai 4-17 Maret 2024
Baca SelengkapnyaTerkait teror pocong, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaOperasi ini serentak di seluruh Indonesia, dan juga mendukung pelaksanaan Pilkada damai dengan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca Selengkapnya