Mengaku Satgas Covid-19, Pria di Yogyakarta Bawa Kabur 2 HP
Merdeka.com - Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta membekuk seorang pria berinisial WS alias Aji (29). Aji harus berurusan dengan hukum karena mengaku sebagai petugas dari Satgas Covid-19 dan membawa kabur dua handphone milik korban.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menerangkan bahwa peristiwa penipuan terjadi di Alun-Alun Utara pada 7 Juni yang lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban yaitu Herman Fauzi (26) warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang sedang berada di Alun-Alun Utara sendirian.
"Pelaku mendatangi korban yang sedang duduk sendirian di Alun-Alun Utara. Pelaku mengaku dari Satgas Covid-19 dan menginterogasi korban yang masih berada di lokasi pada pukul 23.00 WIB," ujar Purwanto, Senin (26/6).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Saat interogasi, pelaku meminta dua handphone milik korban sebagai jaminan. Kemudian pelaku meminta korban untuk mengikutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor ke kantor untuk interogasi lanjutan. Saat di tengah jalan, pelaku melarikan diri dan membawa dua handphone milik korban.
"Dua handphone milik korban yaitu merek Oppo dan Vivo senilai total Rp5,4 juta dibawa lari pelaku. Korban pun melaporkan kasusnya ke kami. Kemudian pelaku berhasil kita amankan pada 15 Juni kemarin di pojok benteng," ucap Purwanto.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menjual satu handphone merek Vivo milik korban sudah dijual seharga Rp700 ribu. Sedangkan handphone merek Oppo dipakai sendiri oleh pelaku," imbuh Purwanto.
Purwanto menuturkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa sebanyak tiga kali. Terakhir pelaku berurusan dengan hukum di Polres Sleman pada 2019. Pelaku mengaku sebagai petugas Satresnarkoba Polres Sleman dan melarikan handphone milik seorang korban.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegas Purwanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut detik-detik video perwira TNI AL gadungan memperkenalkan diri di Monas pakai Bahasa Inggris.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaPelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenalnya di sebuah warung tegal (warteg).
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berseragam ala Korps Bhayangkara berhasil diamankan Propam Polres Sampang.
Baca SelengkapnyaPelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya