Mengaku saudara perwira Polri, 2 wartawan dan LSM peras kepala desa
Merdeka.com - Satuan Intelkam Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang kepala desa. Kedua pelaku mengaku bekerja sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kedua pelaku adalah Suparman warga Indralaya, Ogan Ilir, dan Raden Hafis warga Banyuasin. Sementara korbannya adalah Salman, kades Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin.
Pelaku Raden mengaku saudara salah seorang perwira polri di Jakarta. Dia mengklaim dapat membantu menyelesaikan masalah atau laporan di kepolisian.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Berdasarkan data dari kepolisian, pemerasan dan penipuan tersebut bermula ketika kedua pelaku bersama seorang warga berkunjung ke kediaman korban Desember 2016 lalu. Saat itu, korban bercerita dirinya dilaporkan seseorang ke Polsek Mariana terkait dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan kebun plasma salah satu perusahaan.
Kedua pelaku mengaku siap menyelesaikan masalah itu dengan dalih memiliki kerabat pejabat polri yang bertugas di Jakarta. Tanpa pikir panjang, korban sepakat dan menyerahkan uang Rp 500 ribu kepada para pelaku.
Kemudian, pada pertengahan bulan ini, para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban dengan tujuan berangkat ke Jakarta menemui perwira polisi. Uang tersebut diminta dikirim ke nomor rekening yang dikirim melalui pesan singkat short messenger service (SMS).
Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 19 Januari 2017 pagi, para pelaku bertemu dengan korban di Jalan Palembang-Betung, kilometer 12, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Sehari sebelumnya, korban menghubungi salah satu pelaku untuk bertemu di TKP.
Di sana, korban menyerahkan DP sebesar Rp 5 juta kepada para pelaku.
Tak lama, tiga personel Polres Banyuasin datang dan langsung menangkap pelaku Suparman dan Raden. Barang bukti yang turut dibawa berupa amplop berisi uang Rp 5 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BD 1366 P tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Andre Sudarmadi mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang merasa janggal dengan perilaku para pelaku yang diduga ingin melakukan penipuan dan pemerasan.
"Kita terus komunikasi sehingga akhirnya kedua pelaku tertangkap dalam OTT, sekarang sudah ditahan di mapolres," ungkap Andre, Jumat (20/1).
Dijelaskannya, dari salah satu ponsel pelaku ditemukan surat telegram yang ditandatangani pejabat polri. Surat telegram itu berisi pemindahan tugas Kapolsek Mariana, pencabutan BAP dan bantuan menyelesaikan masalah korban.
"Setelah kita usut, ternyata surat telegram itu palsu atau hanya karangan para pelaku," ujarnya.
Saat ini, kata Andre, pihaknya terus mendalami kasus ini. Sebab, ada dugaan kedua pelaku kerap melakukan kejahatan serupa sebelumnya dengan modus kerabat perwira polisi.
"Mereka memanfaatkan permasalahan korban untuk meraup keuntungan dengan kedok wartawan dan anggota LSM, nama LSM-nya Suhu Indonesia," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku kemudian merampas HP milik korban di tas pinggang dan merebut kendaraan yang digunakan korban.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaIronisnya, pasangan itu adalah kepala desa dan seorang janda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membenarkan telah menangkap Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Baca SelengkapnyaTotal 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.
Baca Selengkapnya