Mengaku Stafsus Wantanas, Pria di Surabaya Tipu Calon Akpol Rp2 Miliar
Merdeka.com - Mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), seorang warga Surabaya nekat menipu dua warga yang hendak mendaftar polisi lewat jalur Akademi Kepolisian (Akpol). Akibatnya, uang total Rp2 miliar raib. Pelaku yang menjanjikan 2 korbannya lolos tes Akpol tanpa ujian nyatanya tidak bisa menepati janji.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan tersangka diketahui berinisial HNA (40), warga Surabaya. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, atas kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2021. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korbannya, warga Surabaya dan Jember.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui menjanjikan kedua korban bisa dimasukkan sebagai Taruna Akpol tanpa tes atau ujian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Apa hadiah yang ditawarkan dalam modus penipuan ini? Beredar informasi terkait pemberian hadiah atau giveaway berupa mobil untuk 10 warga Timor Leste terpilih yang mengatasnamakan artis Indonesia, Baim Wong.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
"Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari sebagai staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)," jelasnya, Jumat (22/10).
Meski mengaku sebagai stafsus Wantanas, Gatot memastikan jika hal itu hanyalah pengakuan tersangka saja. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka bukanlah anggota Wantanas.
Sementara itu Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka meminta sejumlah uang pada dua korbannya. Hal ini dilakukan, lantaran tersangka mengaku bisa memasukkan peserta seleksi Taruna Akpol TA 2021.
"Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka HNA, mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Ia pun mengiming-imingi korban denfan mengatakan jika dirinya bisa lewat jalur kuota khusus lantaran mengenal pejabat Polri.
"Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.
Setelah menyetujui, korban lalu menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp1,085 miliar dan Rp1,112 miliar. Total uang yang diserahkan menjadi Rp2,197 miliar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, janji tersangka justru tidak terealisasi. Kedua korban bahkan dinyatakan tidak lulus Akpol.
Akibat hal ini lah, polisi pun menangkap tersangka di rumahnya. Polisi juga menyita barang bukti di antaranya, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, dan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
"Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral yang dinarasikan kisah pemuda yang tertipu tes menjadi polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Selengkapnya