Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku tak bersalah, beranikah Benhan banding?

Mengaku tak bersalah, beranikah Benhan banding? Benhan jalani sidang perdana. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Benny Handoko, pemilik akun Twitter @Benhan, kemarin divonis 6 bulan penjara dengan hukum percobaan selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan karena terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Mukhamad Misbakhun , inisiator Pansus Angket Century DPR. Di media sosial itu, Benhan menuding Misbakhun sebagai 'perampok Century'.

Sesuai ketentuan, karena mendapat hukuman percobaan, Benhan tidak perlu dipenjara karena sejumlah pertimbangan hakim. Namun, jika mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu 1 tahun, dia akan dijebloskan ke sel selama 6 bulan penjara.

Mendapat vonis itu, Benhan mengaku kecewa karena bagaimanapun hakim telah membuktikan dia bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang ITE. Meski demikian, dia tidak langsung mengajukan banding.

Orang lain juga bertanya?

"Saya pertimbangkan banding saya minta pendapat dulu kepada istri saya," jelas Benhan di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Rabu (5/2).

Banding atau tidak banding boleh jadi pilihan dilematis bagi Benhan. Jika tidak banding, Benhan memang tidak dipenjara, tapi secara tidak langsung dia menerima vonis hakim bahwa dia bersalah. Namun, jika banding, terbuka kemungkinan Benhan bakal divonis penjara (bukan hukuman percobaan) oleh Pengadilan Tinggi, meski vonis bebas mungkin saja diterimanya.

Menanggapi vonis Benhan, Misbakhun sebagai pelapor mengatakan putusan itu agar dijadikan pelajaran bagi semua pengguna Twitter untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Dia pun menantang Benhan untuk banding jika masih merasa tak bersalah atas apa yang dilakukannya di Twitter.

"Bagi aktivis penjara itu bukan aib, aktivis tak boleh takut penjara," kata Misbakhun yang pernah dipenjara, meski kemudian mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Benhan bersama rekan-rekannya di dunia maya selalu memakai argumen kebebasan berekspresi untuk melawan pelaporan yang dilakukan Misbakhun . Keputusan banding tentu diambil Benhan jika dia tetap pada keyakinannya itu.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Razman Nasution Keras
VIDEO: Razman Nasution Keras "Sikat" Balik Toni Pengacara Pegi "Saya Tidak Mundur!"

Praktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.

Baca Selengkapnya