Mengaku tak bersalah, beranikah Benhan banding?
Merdeka.com - Benny Handoko, pemilik akun Twitter @Benhan, kemarin divonis 6 bulan penjara dengan hukum percobaan selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan karena terbukti menghina dan mencemarkan nama baik Mukhamad Misbakhun , inisiator Pansus Angket Century DPR. Di media sosial itu, Benhan menuding Misbakhun sebagai 'perampok Century'.
Sesuai ketentuan, karena mendapat hukuman percobaan, Benhan tidak perlu dipenjara karena sejumlah pertimbangan hakim. Namun, jika mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu 1 tahun, dia akan dijebloskan ke sel selama 6 bulan penjara.
Mendapat vonis itu, Benhan mengaku kecewa karena bagaimanapun hakim telah membuktikan dia bersalah dan melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU Tahun 2008 tentang ITE. Meski demikian, dia tidak langsung mengajukan banding.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Dimana razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Saya pertimbangkan banding saya minta pendapat dulu kepada istri saya," jelas Benhan di Restoran Raja Rasa, Jakarta, Rabu (5/2).
Banding atau tidak banding boleh jadi pilihan dilematis bagi Benhan. Jika tidak banding, Benhan memang tidak dipenjara, tapi secara tidak langsung dia menerima vonis hakim bahwa dia bersalah. Namun, jika banding, terbuka kemungkinan Benhan bakal divonis penjara (bukan hukuman percobaan) oleh Pengadilan Tinggi, meski vonis bebas mungkin saja diterimanya.
Menanggapi vonis Benhan, Misbakhun sebagai pelapor mengatakan putusan itu agar dijadikan pelajaran bagi semua pengguna Twitter untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Dia pun menantang Benhan untuk banding jika masih merasa tak bersalah atas apa yang dilakukannya di Twitter.
"Bagi aktivis penjara itu bukan aib, aktivis tak boleh takut penjara," kata Misbakhun yang pernah dipenjara, meski kemudian mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti diketahui, Benhan bersama rekan-rekannya di dunia maya selalu memakai argumen kebebasan berekspresi untuk melawan pelaporan yang dilakukan Misbakhun . Keputusan banding tentu diambil Benhan jika dia tetap pada keyakinannya itu.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPraktisi hukum Razman Arif Nasution merespons sindiran pedas Toni RM selaku pengacara Pegi Setiawan usai menang praperadilan.
Baca Selengkapnya