Mengaku Tak Buat, Jaksa Pinangki Sebut 'Action Plan' Djoko Tjandra dari Andi Irfan
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembai menggelar sidang dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam persidangan, Pinangki menyebut 'action plan' untuk terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, berasal dari rekannya, pengusaha Andi Irfan Jaya.
"Pertama, saya tidak buat 'action plan', saya tidak minta dibuatkan 'action plan', tetapi bulan Februari 2020 itu saya pernah 'di-forward' oleh Andi Irfan," kata Pinangki dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (6/1).
'Action plan' yang dimaksud terdiri dari 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
-
Kenapa Andika Perkasa dimintai foto? Ketenaran Andika sebagai jenderal TNI yang kekar dan ramah juga membuat mereka berani untuk menyapa. Selain menyapa untuk bersalaman, masyarakat yang datang ke GBK itu pun tidak sedikit yang meminta foto bersama untuk mengabadikan momen bersama dengan sang mantan Panglima TNI.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Apa yang diungkapkan Angga Wijaya pada Senin (2/9)? Pada Senin (2/9), Angga Wijaya akhirnya mengungkapkan wajah cantik anaknya dan nama yang sangat indah.
-
Bagaimana Andika menunjukkan kesiapannya? 'Saya siap. Sebagai wakil (ketua) tim pemenangan (Ganjar Pranowo) saya siap. Karena apa, saya sudah sering memberikan jawaban, apapun tugas saya siap,' kata dia, usai jadi pembicara di Fakultas Hukum, Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Bali, Selasa (12/9).
-
Apa yang dilakukan Andika Perkasa di GBK? Andika Perkasa mendapatkan sambutan yang sangat luar biasa dari masyarakat yang juga sedang berolahraga di sana. Andika yang mengenakan pakaian ketat dan memperlihatkan otot-ototnya itu pun tampak dengan sangat ramah melayani satu persatu permintaan foto dari masyarakat.
-
Mengapa Jenderal Andika Perkasa olahraga? Meski kini sudah pensiun, Jenderal Andika Perkasa tetap terlihat sehat dan bugar. Hal ini tentu salah satunya karena ia rajin berolahraga.
Biaya pelaksanaan 'action plan' itu awalnya USD 100 juta. Namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.
"Kemudian 'action plan' itu saya 'forward' lagi ke Anita (Kolopaking). Anita mengatakan itu adalah 'action plan' yang ditolak Djoko Tjandra pada Desember 2019, jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," tambah Pinangki.
Atas pernyataan Pinangki itu, Jaksa Penuntut Umum meminta untuk menceritakan terkait penolakan "action plan" lebih dulu sebelum dikirim.
"Yang mengirim kan bukan saya Pak," jawab Pinangki.
Pinangki mengaku membawa rekannya Andi Irfan Jaya untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di kantornya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh advokat Anita Kolopaking.
Terkait hal tersebut, dalam nota pembelaan (pledoi), Andi Irfan juga membantah telah membuat 'action plan' tersebut.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya