Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas bayar kerugian negara Rp 18,78 M

Mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas bayar kerugian negara Rp 18,78 M Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. Tak hanya itu Jero Wacik juga harus membayar kerugian negara Rp 18,79 miliar. Jika tidak bisa membayar, Jero Wacik harus mengganti dengan 4 tahun penjara.

Meski mengaku tekor, Jero Wacik ikhlas jika majelis hakum menuntutnya harus membayar denda Rp 350 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp 18,79 miliar. "Harta saya kalau di total harta kekayaan saya cuma 14 item. Kalau bener saya harus bayar Rp 18,79 miliar tekor dong tapi hati saya ikhlas," Ungkap Jero Wacik di Ruang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1) malam.

Untuk bisa membayar denda dan pengganti kerugian negara, Jero Wacik meminta majelis hakim membuka rekening yang selama ini diblokir. Jero Wacik menuturkan, pembukaan rekening yang diblokir juga untuk keperluan keluarga membeli kebutuhan sehari-hari.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk itu saya minta kepada Majelis hakim untuk membuka blokir saya untuk bisa membeli kebutuhan dan membayar satu-satu itu semua," ucapnya.

Ini kali kedua Jero Wacik mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membuka rekening yang diblokir. Pada Januari lalu Jero Wacik mengajukan surat berisi permintaan yang sama. Meski hakim sudah setuju, hingga hari ini rekening milik mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini belum juga dibuka.

Untuk diketahui, Jero Wacik terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Atas penyalahgunaan DOM, Jero Wacik dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Atas penyalahgunaan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," bebernya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar
Ditagih Rp800 Miliar, Negara Cuma Mau Bayar Utang ke Jusuf Hamka Rp78 Miliar

Padahal utang negara kepada CMPN, perusahaan milik Jusuf Hamka totalnya Rp800 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya
Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah
Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah

Bank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah

Baca Selengkapnya