Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengaku wartawan dan menipu, Teguh divonis 22 bulan penjara

Mengaku wartawan dan menipu, Teguh divonis 22 bulan penjara

Merdeka.com - Seorang wartawan bernama, Teguh Setia Wibawa, divonis satu tahun sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Teguh alias Mayor dinyatakan bersalah karena menipu dan menggelapkan dengan memanfaatkan statusnya.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (21/12). "Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dikurangi masa hukuman," kata Majelis Hakim Berton Sitohang dalam amar putusannya.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 juncto pasal 64 ayat satu ke satu, dan dakwaan kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHPidana.

Orang lain juga bertanya?

Vonis yang diterima Teguh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 24 bulan penjara atau dua tahun.

Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu Teguh mengaku sebagai wartawan menawarkan kepada saksi Abdul Latif, Deni, Agus dan Dodi buat mengikuti lelang kendaraan di dinas-dinas dalam lingkungan Setda Kota Bandung. Guna meyakinkan korban, Teguh mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Sekda Bagumpal.

Bahkan, Teguh memperlihatkan dokumen surat lelang palsu diunduh di Internet. Hakim menyebut perbuatan itu dilakukan supaya para korban percaya. Namun, terdakwa menetapkan beberapa syarat dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang supaya memenangkan lelang.

Saksi korban ada yang terbujuk, seperti Abdul Latif, yang menyerahkan Rp 9 juta, Agus menyerahkan Rp 64 juta, Deni Rp 90 juta, dan Dodi Rp 20 juta.

"Total uang yang diterima terdakwa Rp 183 juta. Dan kenyataannya Setda dan Bagumpal tidak pernah melakukan lelang kendaraan. Uang korban sudah habis dipakai biaya kehidupan pribadi terdakwa dan bayar utang," ucap Hakim Berton.

Atas vonis hakim, Teguh menyatakan pikir-pikir. JPU juga bersikap sama. Hakim memberi waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua pihak menentukan sikap. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Briptu FA Ditahan Propam Polrestabes Surabaya, Diduga Tipu Wanita yang Dikenal Lewat Medsos
Briptu FA Ditahan Propam Polrestabes Surabaya, Diduga Tipu Wanita yang Dikenal Lewat Medsos

Tipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Jual Motor Kena Tipu Polisi Gadungan
Hati-Hati, Jual Motor Kena Tipu Polisi Gadungan

Pembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.

Baca Selengkapnya
Usai Viral Ugal-ugalan, Sopir Fortuner Lanjut Liburan ke Lembang dan Merenung di Hotel
Usai Viral Ugal-ugalan, Sopir Fortuner Lanjut Liburan ke Lembang dan Merenung di Hotel

Polisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap
Taruna Akmil Ditipu Polisi Gadungan, Harta Warisan Lenyap

Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya
Kelakuan Pemuda Palembang jadi Polisi Gadungan, Pacari Mahasiswi untuk Kuras Hartanya

Polisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi

Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan
Wanita Ini Tega Ceraikan Suami dan Tidur Bareng Selingkuhan, Ternyata Polisi Gadungan

Korban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.

Baca Selengkapnya