Mengaku wartawan dan menipu, Teguh divonis 22 bulan penjara
Merdeka.com - Seorang wartawan bernama, Teguh Setia Wibawa, divonis satu tahun sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Teguh alias Mayor dinyatakan bersalah karena menipu dan menggelapkan dengan memanfaatkan statusnya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (21/12). "Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dikurangi masa hukuman," kata Majelis Hakim Berton Sitohang dalam amar putusannya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 juncto pasal 64 ayat satu ke satu, dan dakwaan kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHPidana.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
Vonis yang diterima Teguh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 24 bulan penjara atau dua tahun.
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu Teguh mengaku sebagai wartawan menawarkan kepada saksi Abdul Latif, Deni, Agus dan Dodi buat mengikuti lelang kendaraan di dinas-dinas dalam lingkungan Setda Kota Bandung. Guna meyakinkan korban, Teguh mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Sekda Bagumpal.
Bahkan, Teguh memperlihatkan dokumen surat lelang palsu diunduh di Internet. Hakim menyebut perbuatan itu dilakukan supaya para korban percaya. Namun, terdakwa menetapkan beberapa syarat dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang supaya memenangkan lelang.
Saksi korban ada yang terbujuk, seperti Abdul Latif, yang menyerahkan Rp 9 juta, Agus menyerahkan Rp 64 juta, Deni Rp 90 juta, dan Dodi Rp 20 juta.
"Total uang yang diterima terdakwa Rp 183 juta. Dan kenyataannya Setda dan Bagumpal tidak pernah melakukan lelang kendaraan. Uang korban sudah habis dipakai biaya kehidupan pribadi terdakwa dan bayar utang," ucap Hakim Berton.
Atas vonis hakim, Teguh menyatakan pikir-pikir. JPU juga bersikap sama. Hakim memberi waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua pihak menentukan sikap. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca Selengkapnya