Mengaku wartawan dan peras warga, 3 orang di Lampung dikeroyok
Merdeka.com - Aksi pemerasan berkedok awak media terjadi lagi. Kali ini kejahatan itu berlangsung di Lampung.
Kanit Reserse Umum Polres Waykanan, Bripka Andri, ketika dikonfirmasi membenarkan dugaan pemerasan oleh orang mengaku wartawan itu. Dia mengatakan sempat menangkap tiga orang mengaku wartawan media massa Reportase sempat dihakimi massa. Mereka berinisial FS (48 tahun) warga Kelurahan Labuhandalam Kecamatan Tanjungsenang Kota Bandarlampung, EG (39 tahun) warga Desa Mataram Kecamatan Mataramudik, Kabupaten Lampung Tengah, dan YH warga Kelurahan Waywakak, Abung Barat, Lampung Utara.
Menurut Andri, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban Jumono di Kampung Umpukencana Blambanganumpu di Waykanan, Rabu (17/6), sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka menggunakan mobil bernomor polisi BE 2039 YE.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Jumono diketahui guru SDN 2 Umpu Bhakti Blambanganumpu. Sebelumnya dia kepala SD di desanya. Saat ketiga orang itu datang, istri korban yang membuka pintu mengatakan kepada tamunya kalau suaminya sedang tidak di rumah.
Kemudian, lanjut Andri, pelaku FS tidak percaya ucapan istri korban langsung membentak dan mengundang perhatian warga sekitar. Tidak beberapa lama, warga mendatangi rumah korban semakin banyak. Ternyata, banyak warga yang sudah mengenal FS dan sering mendatangi rumah korban.
Tidak diketahui apa yang pemicunya, tiba-tiba warga merasa geram atas kelakuan FS dan teman-temannya itu kemudian mengeroyok.
Namun, massa masih dapat dikendalikan, sehingga pelaku tidak sampai babak belur. Kemudian, warga menyerahkan pelaku ke Polres Waykanan.
FS diduga sudah beberapa kali melakukan pemerasan terhadap Jumono dengan kerugian lebih dari Rp 5 juta. Tetapi sayang, peristiwa ini tidak berlanjut ke proses hukum.
Sekitar pukul 21.30 WIB, para pelaku dilepaskan polisi setelah membuat pernyataan tidak akan memeras korban dan kepala sekolah di wilayah Waykanan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Lampung, Supriyadi Alfian mengatakan, orang mengaku wartawan tindakannya meresahkan warga dan bertindak melanggar hukum sebaiknya diproses hukum.
Supriyadi justru menyayangkan tindakan Polres Waykanan karena melepas tiga orang mengaku wartawan itu.
"Sebaiknya oknum yang telah merusak citra wartawan itu diproses hukum, biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Supriyadi di Lampung, seperti dilansir dari Antara, Kamis (18/6).
Menurut Supriyadi, jika para terduga pemeras itu tidak dijebloskan ke dalam sel, maka dikhawatirkan tidak ada efek jera, dan bisa saja mereka mengulangi perbuatannya.
"Kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak, jangan coba-coba melakukan pemerasan dengan modal tanda pengenal pers. Warga sudah pintar dan cerdas," ujar Supriyadi. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suasana mencekam saat ketiga pelaku, YN (54), MH (37), dan FJ (33), dievakuasi dari dalam mobil dekat rumah korban
Baca SelengkapnyaKondisi nahas dialami dua orang polisi saat menangkap terduga penipu daring di OKI, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaDari video yang beredar terlihat, anggota polantas memberhentikan sebuah kendaraan diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca Selengkapnya