Menganiaya pakai pedang, sepasang kekasih ditangkap polisi
Merdeka.com - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Ngaglik menangkap sepasang kekasih yang melakukan penganiayaan di warung burjo daerah Ngaglik pada awal bulan November yang lalu. Sepasang kekasih berinisial DS (31) dan NS (23) ditangkap di daerah Gunungkidul.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Made Wira Suhendra, mengatakan DS ditangkap karena melakukan penganiayaan. Sedangkan NS sang pacar ditangkap karena membantu mengambilkan DS pedang di indekosnya. Pedang tersebut kemudian digunakan untuk menganiaya korban Nurcahyo (19), warga Tegalrejo Sariharjo Ngaglik.
"Penganiayaan terjadi pada 4 November yang lalu. Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka berinisial F dan R," jelas Made, Senin (06/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dari penangkapan F dan R, menurut Made, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Kemudian muncullah nama DS dan NS. Sepasang kekasih tersebut ternyata melarikan diri ke daerah Temanggung, Jawa Tengah. Saat akan dilakukan penangkapan, DS dan NS berhasil melarikan diri.
"Kemudian petugas mendapat info bahwa dua kekasih itu bersembunyi di Gunungkidul. Tanpa membuang waktu polisi langsung melakukan penangkapan di sebuah kamar kos yang mereka sewa," jelas Made.
Selang sehari setelah menangkap DS dan NS, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial A (20) di daerah Jongke. Total lima orang tersangka ditangkap terkait penganiayaan terhadap Nurcahyo.
"Sekarang empat tersangka kita tahan, sementara satu perempuan kita titipkan di Polsek Sleman," ujar Made.
Polisi turut mengamankan barang bukti empat buah pedang yang digunakan untuk menganiaya korban dan tiga unit sepeda motor. Atas kejahatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU darurat RI no 12 tahun 1951. Sementara satu perempuan dijerat pasal 56 karena membantu melakukan tindak pidana. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaSang istri menikah siri saat suami sahnya berada dalam penjara. Setelah pria itu bebas, masalah pun muncul.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menerangkan, kejadian bermula saat korban berjanjian dengan perempuan yang dikenal lewat facebook.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu dua pelaku yang masih buron. Mereka telah masuk DPO.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Baca SelengkapnyaDua saudara itu lantas pulang untuk mengambil parang dan pisau. Mereka menemui korban yang langsung menyerangnya.
Baca Selengkapnya