Mengapa Soekarno & Hatta baru dapat gelar pahlawan sekarang?
Merdeka.com - Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hari ini akan menganugerahkan gelar kepahlawanan kepada dua proklamator kemerdekaan RI, Soekarno dan Muhammad Hatta. Hal itu berdasarkan putusan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tahun ini.
Sidang yang diketuai oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk pahlawan nasional saat ini jatuh pada Soekarno dan Hatta. Keputusan tersebut telah tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Presiden pun telah menandatanganinya semalam. Penganugerahan gelar pahlawan terhadap Mantan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November besok.
Mengapa baru sekarang Soekarno dan Hatta mendapat gelar pahlawan nasional?
-
Mengapa Soeharto akhirnya lengser? Setelah merasa kehilangan dukungan dari orang orang terdekatnya, Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri setelah lebih dari 32 tahun berkuasa.
-
Kapan Soeharto lengser dari jabatan presiden? Kamis, 21 Mei 1998, menjadi sejarah untuk Bangsa Indonesia. Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari kursi presiden setelah berkuasa selama 32 tahun.
-
Apa yang memicu lengsernya Soeharto? Kondisi ini menjadi momentum semakin masifnya gerakan menuntut Soeharto mundur dari kursi presiden.
-
Siapa yang menggantikan Soeharto? Dia kemudian digantikan BJ Habibie sebagai Presiden ketiga RI.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Mengapa internet penting saat Soeharto lengser? Ruang virtual inilah yang menjadi satu-satunya tempat ‘aman’ membahas pergolakan politik Indonesia. Sebab, saat itu arus informasi dikontrol penuh oleh rezim mulai dari media cetak hingga televisi.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan pendapatnya terkait gelar pahlawan yang baru diberikan kepada Soekarno dan Hatta setelah 64 Indonesia merdeka. Kedua orang ini seperti diasingkan saat pemerintahan zaman orde baru.
Menurut Jimly hal tersebut disebabkan pada dampak tercemarnya nama Soekarno dalam pemberontakan G-30-S/PKI. Soekarno diduga terlibat dalam pemberontakan yang menewaskan beberapa Jenderal tersebut. Bahkan, dugaan keterlibatan Soekarno tertulis dalam pertimbangan TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno.
"Bahwa ada petunjuk-petunjuk, yang Presiden Sukarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G-30-S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G-30-S/PKI," demikian isi dari ketetapan yang dikeluarkan tanggal 12 Maret 1967.
Meskipun Soeharto telah lengser, namun dampak politik ketetapan TAP XXXIII/MPRS/1967 itu dinilai belum selesai. Menurut Jimly yang merupakan anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu, masih perlu adanya upaya rehabilitasi sesuai UUD NKRI 1945.
"Masih perlu tindakan rehabilitasi sesuai UUD '45," tegas Jimly. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat itu diterima langsung oleh anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri dan Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaPresiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi kebangsaan dan penyerahan surat Pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaSoekarno tak pernah diberi kesempatan membersihkan namanya.
Baca SelengkapnyaSoeharto, lanjut Moestar, telah sangat berjasa dalam pembangunan bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaAlasan pencabutan TAP MPR dikarenakan proses hukum terhadap Soeharto telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBamsoet mengatakan, Soeharto layak dipertimbangkan untuk mendapatkan gelar pahlawan karena beberapa hal
Baca SelengkapnyaHidup Soekarno semakin parah usai dilengserkan dari kursi presiden.
Baca SelengkapnyaPenghapusan nama Soeharto itu dinilai sebagai langkah mundur perjalanan reformasi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), pada sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMegawati sempat membahas tentang TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Baca SelengkapnyaBerikut ini adalah jawaban atas pertanyaan apa tujuan penculikan Soekarno Hatta ke Rengasdengklok.
Baca Selengkapnya