Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Terancam 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Empat pria inisial D (25), B (53), M (34), dan S (49) diamankan polisi karena tepergok mengebor minyak secara ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama enam tahun akibat perbuatannya.
Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboran di tiga titik di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, belum lama ini. Barang bukti diamankan beberapa unit sepeda motor yang digunakan untuk mengebor, tameng, serta sejumlah dirigen dan tedmond berisi minyak mentah.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengatakan, para tersangka mengaku melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa izin selama satu bulan hingga satu tahun. Mereka bekerja dengan sistem upah sebesar Rp70 ribu-Rp100 ribu per drum minyak mentah.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di PT Timah? Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.
"Saat digerebek, keempat tersangka sedang beraktivitas mengebor secara ilegal, mereka tidak bisa mengelak lagi," ungkap Toni, Jumat (24/12).
Dari tiga TKP, polisi tak satu pun mendapati pemilik lahan atau usaha. Masing-masing titik pengeboran diketahui dimiliki orang berbeda yang kini semuanya masih dilakukan pengejaran.
"Pemilik lahan di tiga titik kami ketahui ada tiga orang, yakni A, T, dan C. Mereka sedang kami buru," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca SelengkapnyaLedakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaLokasi kebakaran sumur minyak ilegal ini masuk dalam wilayah wilayah hukum Kepolisian Resor Langsa.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya