Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Merdeka.com - Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen Rachmat Sugito atau Zen RS menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik jurnalisnya, Vany Fitria, yang telah dirampas secara sewenang-wenang diduga oleh Korps Brimob.
Zen mengungkapkan, peristiwa itu diketahui terjadi saat Vany tengah meliput kericuhan di sekitar Gedung DPR pukul pukul 20.00 (25 September 2019). Saat itu Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua Senayan dan sedang berusaha menghalau massa yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir.
"Jadi tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar, beberapa detik kemudian, dari arah belakang seorang diduga anggota Brimob lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana peristiwa ini terjadi? Warga Kota Purwokerto, Banyumas, dan sekitarnya diresahkan dengan kemunculan aksi koboi jalanan yang dilakukan seorang pengemudi mobil CRV di Jalan Ringin Tirto, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
Kemudian, dia menambahkan, saat Vany berusaha berdiri, diduga anggota Brimob yang memukul dengan tameng tersebut mengambil telepon selulernya kemudian membantingnya ke trotoar. Dia mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun muncul diduga anggota Brimob yang lain untuk mengambil telepon seluler itu dan memasukannya ke dalam saku.
"Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif," tegas Zen.
Zen menuturkan, Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asal telepon seluler miliknya dikembalikan. Namun permintaan itu diabaikan. Karenanya, Zen mengutuk keras yang telah dilakukan oleh diduga aparat kepolisian tersebut.
"Tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi Undang-Undang," jelasnya.
Ditegaskan Zen, insiden serupa tidak hanya dialami Vany. Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00 WIB, jurnalis Narasi TV, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa oleh terduga aparat kepolisian untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan diduga dilakukan kepolisian saat mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR.
Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja. Zen mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian untuk mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.
Menurut Zen, Kapolri harusnya bisa memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
UU Pers Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, berbunyi para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Liputan6.com berusaha mengonfirmasi aduan ini ke pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kendati demikian, baik dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaRatusan mahasiswa tiba-tiba menggeruduk gedung DPR, Jumat (17/5) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah sempat mengamankan 30 ban bekas sebelum demo berlangsung.
Baca SelengkapnyaSpontan anggota yang lain langsung melindunginya dengan tameng plastik dan diarahkan menjauh dari lokasi.
Baca SelengkapnyaMassa mengatasnamakan kader Golkar datang sekira pukul 14.00 Wib. Tidak berselang lama kemudian, terjadi kericuhan.
Baca SelengkapnyaBentrokan tersebut terjadi ketika massa demonstran merobohkan pagar Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaSituasi makin panas karena pendemo merangsek maju berhadapan dengan polisi.
Baca SelengkapnyaJurnalis televisi diduga menjadi korban penganiayaan saat meliput demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Jabar
Baca SelengkapnyaDemo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa mendukung hak angket DPR terpantau melempari mobil komando massa penentang hak angket DPR.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaSaling dorong yang terjadi membuat pagar balai kota akhirnya jebol. Sebagian massa tampak masuk ke kompleks balai kota. CCTV, tanaman dan paving block dirusak.
Baca Selengkapnya