Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejumlah program kerja yang menjadi prioritas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Dari 16 jumlah program tersebut, ada satu program edukasi kepada masyarakat agar tak terjerat hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu program tersebut yaitu terkait Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dalam program itu, nantinya ada kegiatan Virtual Police.
Pelaksanaan virtual police ditunjukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bermedia sosial. Agar opini yang disampaikan melalui akun media sosial tidak sampai melanggar tindak pidana.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Kenapa polisi menyita akun Aiman Witjaksono? 'Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,' jelasnya.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk menegakkan larangan media sosial ini? Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan penyedia platform.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menyita akun Aiman? Penyitaan berlaku untuk benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud. Sebagai benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Apabila ditemukan akun yang memposting sebuah konten berindikasi melanggar tindak pidana. Nantinya polisi akan mengingatkan dan meminta pemilik akun tersebut untuk menghapus konten yang dimaksud.
"Karena kita mengetahui bahwa dunia maya ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ilegal melanggar hukum, tentu kepolisian ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat ini untuk mengingatkan saja," jelasnya.
Argo menyampaikan jika pihaknya dalam menilai konten dari sebuah akun apakah melanggar atau tidak, turut melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebagai landasan penilaian terhadap konten tersebut.
"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah. Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran kemudian diajukan ke Direktur Siber. Dari direktur Siber atau pejabat ditunjuk, setelah memberikan pengesahan. Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya," kata Argo.
Tujuan dikirim peringatan itu, agar pemilik akun segera menghapus unggahan konten yang dinilai bisa melanggar sara maupun ujaran kebencian. Agar orang yang ditunjukan tidak merasa terhina maupun keberatan.
"Jadi ini edukasi yg kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber. Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan," kata Argo.
"Kalau tidak mengindahkan apa yg kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yg dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan.Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan gakkum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," tambahnya.
Sudah Ada 4 Akun Medsos Diberi Peringatan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah masuk dalam ranah pidana melalui program virtual police. Namun, akun tersebut belum diketahui anonim atau bukan.
"Sementara ada 4 yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).
Menurutnya, akun yang diberikan peringatan tersebut diberitahu jika postingannya itu melanggar pidana. Maka, tulisan tersebut diminta untuk dihapus dan tak ditulis kembali.
"Jadi ini suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat, seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas-mbak, bapak-ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelasnya.
Argo pun memberikan beberapa contoh terkait akun yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya yakni adanya akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.
"Contoh, jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran. Sama, kita kirim pendapat ahli ada, peringatan ada. Ini contoh yang di-acc. Ada paraf-paraf kasubdit, wadir sampai ke direktur acc. Jadi nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim. Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkapnya.
"(Contoh diberikan peringatan) ini tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah patroli siber temukan, kita crop, dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini. Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 Wib berpotensi pidana ujaran kebencian," ujarnya.
"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi. Contoh seperti ini, jadi biar masyarakat paham yang ditulis melanggar pidana atau tidak," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.
Baca SelengkapnyaVideo asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.
Baca Selengkapnya