Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos

Mengenal Teknis Virtual Police, Polisi Tegur hingga Ancam Pidana Akun Medsos Ilustrasi Media Sosial. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sejumlah program kerja yang menjadi prioritas sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara. Dari 16 jumlah program tersebut, ada satu program edukasi kepada masyarakat agar tak terjerat hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu program tersebut yaitu terkait Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Dalam program itu, nantinya ada kegiatan Virtual Police.

Pelaksanaan virtual police ditunjukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam bermedia sosial. Agar opini yang disampaikan melalui akun media sosial tidak sampai melanggar tindak pidana.

Apabila ditemukan akun yang memposting sebuah konten berindikasi melanggar tindak pidana. Nantinya polisi akan mengingatkan dan meminta pemilik akun tersebut untuk menghapus konten yang dimaksud.

"Karena kita mengetahui bahwa dunia maya ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ilegal melanggar hukum, tentu kepolisian ingin memberikan sesuatu kepada masyarakat ini untuk mengingatkan saja," jelasnya.

Argo menyampaikan jika pihaknya dalam menilai konten dari sebuah akun apakah melanggar atau tidak, turut melibatkan ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE sebagai landasan penilaian terhadap konten tersebut.

"Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah. Jadi setelah dari ahli pidana menyampaikan ada pelanggaran kemudian diajukan ke Direktur Siber. Dari direktur Siber atau pejabat ditunjuk, setelah memberikan pengesahan. Kemudian baru kita japri ke akun. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya," kata Argo.

Tujuan dikirim peringatan itu, agar pemilik akun segera menghapus unggahan konten yang dinilai bisa melanggar sara maupun ujaran kebencian. Agar orang yang ditunjukan tidak merasa terhina maupun keberatan.

"Jadi ini edukasi yg kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber. Kita berikan pada masyarakat tersebut untuk sekali, kita kasih edukasi, tolong dihapus tulisan itu. Kalau ngeyel gimana? Kita kirim lagi pemberitahuan," kata Argo.

"Kalau tidak mengindahkan apa yg kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yg dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan.Makanya di tugas pokok Polri, kita melakukan perlindungan, pengayoman, pelayanan, dan gakkum terakhir. Penegakan hukum di terakhir," tambahnya.

Sudah Ada 4 Akun Medsos Diberi Peringatan

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga telah masuk dalam ranah pidana melalui program virtual police. Namun, akun tersebut belum diketahui anonim atau bukan.

"Sementara ada 4 yang sudah kita berikan. Kalau misal itu akun anonim, secara teknis kita enggak bisa sampaikan. Tapi pasti sampai di sana," katanya kepada wartawan, Rabu (24/2).

Menurutnya, akun yang diberikan peringatan tersebut diberitahu jika postingannya itu melanggar pidana. Maka, tulisan tersebut diminta untuk dihapus dan tak ditulis kembali.

"Jadi ini suatu kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi ini memberikan suatu edukasi kepada masyarakat, seandainya masyarakat itu memberikan suatu opini sifatnya pelanggaran pidana. Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas-mbak, bapak-ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana, jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," jelasnya.

Argo pun memberikan beberapa contoh terkait akun yang diberikan peringatan oleh pihaknya. Salah satunya yakni adanya akun yang menuliskan jabatan dua periode berhasil menguras anggaran.

"Contoh, jabatan 2 periode berhasil menguras anggaran. Sama, kita kirim pendapat ahli ada, peringatan ada. Ini contoh yang di-acc. Ada paraf-paraf kasubdit, wadir sampai ke direktur acc. Jadi nanti langsung kita berikan pada mereka yang punya akun ini kita kirim. Ini contoh yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

"(Contoh diberikan peringatan) ini tulisan, jangan lupa saya maling. Setelah patroli siber temukan, kita crop, dan ada pendapat ahli, ahli bahasa kita sampaikan melanggar pasal ini. Nanti peringatan ini sudah kita tuliskan peringatan contoh seperti ini. Virtual police alert peringatan 1, konten Twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 Wib berpotensi pidana ujaran kebencian," ujarnya.

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima. Salam presisi. Contoh seperti ini, jadi biar masyarakat paham yang ditulis melanggar pidana atau tidak," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!
Mabes Polri ke Polisi Terlibat Judi Online: Kita Tindak Tegas, Ancamannya PDTH!

Mabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Selidiki Akun Penyebar Video Syur Diduga Anak Vokalis Band
Polisi Selidiki Akun Penyebar Video Syur Diduga Anak Vokalis Band

Penyelidikan dilakukan sebagaimana laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia
Antisipasi Judi Online, Ponsel Anggota Polisi di Bengkulu Utara Dirazia

Presiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Video Syur Mirip Anak Vokalis Band, Polisi Panggil Saksi Termasuk Pemeran
Usut Kasus Video Syur Mirip Anak Vokalis Band, Polisi Panggil Saksi Termasuk Pemeran

Pihak kepolisian didesak segera menindak akun tersebut supaya ada efek jera kepada pelaku.

Baca Selengkapnya
Akun Penyebar Video Vulgar Mirip Putri Vokalis Band Terlacak, Pengunggah Diburu
Akun Penyebar Video Vulgar Mirip Putri Vokalis Band Terlacak, Pengunggah Diburu

Polisi sedang mencoba mengidentifikasi sosok di balik pengelola akun tersebut.

Baca Selengkapnya
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!
Lantang, Jenderal Sigit Bicara Judi Online: Begitu Ada Info, Kita Pukul!

Kapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.

Baca Selengkapnya
Penyebar Video Asusila Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi
Penyebar Video Asusila Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi

Video asusila itu diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).

Baca Selengkapnya
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Polisi Profiling Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

Pihak kepolisian sedang melakukan profiling akun-akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video pertama kali.

Baca Selengkapnya